Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
Dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan, keputusan ini diambil sebagai langkah memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus memastikan keberlanjutan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi IX telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Dewan Pengawas yang diusulkan Presiden. Hasil uji kelayakan tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatur masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan Direksi selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya," ungkap BPJS Kesehatan dalam keterangan resmi, Kamis (19/2).
1. Stevanus Adrianto Passat (Ketua – unsur pekerja)
2. Murti Utami Adyanto (Anggota – unsur pemerintah)
3. Rukijo (Anggota – unsur pemerintah)
4. Afif Johan (Anggota – unsur pekerja)
5. Paulus Agung Pambudhi (Anggota – unsur pemberi kerja)
6. Sunarto (Anggota – unsur pemberi kerja)
7. Lula Kamal (Anggota – unsur tokoh masyarakat)
1. Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
2. Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
3. Akmal Budi Yulianto (Direktur)
4. Bayu Teja Muliawan (Direktur)
5. Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
6. Setiaji (Direktur)
7. Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
8. Sutopo Patria Jati (Direktur)
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, Dewan Pengawas memiliki fungsi utama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BPJS, termasuk kebijakan dan kinerja Direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial. Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas memberikan saran kepada Direksi dan menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Di sisi lain, Direksi bertanggung jawab atas operasional BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi juga menjalankan fungsi pengelolaan organisasi mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili lembaga di dalam maupun di luar pengadilan, serta mengelola sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku. (H-3)
BPJS Kesehatan tunjuk Raffi Ahmad sebagai Duta Kehormatan untuk tingkatkan kesadaran JKN dan pola hidup sehat di kalangan generasi muda Indonesia.
BPJS Kesehatan sebut jumlah persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menunjukkan tren tinggi dalam lima tahun terakhir
Data BPJS Kesehatan 2021-2025 menunjukkan lonjakan kasus kanker payudara hingga 860 ribu kasus. Simak pentingnya deteksi dini dan layanan JKN bagi perempuan.
Hasil skrining BPJS Kesehatan menunjukkan adanya 14,4 juta peserta berisiko kanker serviks
Kegiatan BPJS Menyapa dilakukan melalui kunjungan langsung kepada peserta dan pemangku kepentingan untuk memperoleh umpan balik atas layanan JKN
Charles Honoris, mengusulkan agar pemerintah menggratiskan seluruh iuran BPJS Kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved