Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Nurhadi menyambut positif langkah pemerintah yang akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat yang memenuhi syarat.
“Ini merupakan upaya nyata untuk memperkuat kembali semangat keadilan sosial dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu,” kata Nurhadi dilansir dari keterangan resmi, Kamis (6/11).
Namun demikian, Nurhadi juga menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan dengan transparan dan terukur.
“Data peserta harus valid, proses registrasi ulang mudah diakses, dan mekanisme pemutihan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Nurhadi berharap dengan kebijakan tersebut kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif karena tunggakan dapat segera kembali aktif, sehingga masyarakat bisa kembali memperoleh hak layanan kesehatan secara penuh.
“Saya juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memonitor agar pemutihan ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi yang berhak,” tukas Nurhadi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penghapusan atau pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak.
Langkah pemutihan iuran BPJS Kesehatan itu akan dimulai pada akhir tahun 2025 dengan sejumlah syarat.
Menurut Cak Imin, nantinya akan dilakukan registrasi ulang terhadap para peserta BPJS Kesehatan yang selama ini iurannya menunggak.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.
Ia juga menjelaskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agar iuran BPJS Kesehatan yang selama ini menunggak supaya bisa diputihkan.
Empat syarat yang disampaikan Cak Imin terkait langkah pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan di antaranya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), peserta dari kalangan tidak mampu, dan peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda. (Z-1)
BPJS Kesehatan tunjuk Raffi Ahmad sebagai Duta Kehormatan untuk tingkatkan kesadaran JKN dan pola hidup sehat di kalangan generasi muda Indonesia.
BPJS Kesehatan sebut jumlah persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menunjukkan tren tinggi dalam lima tahun terakhir
Data BPJS Kesehatan 2021-2025 menunjukkan lonjakan kasus kanker payudara hingga 860 ribu kasus. Simak pentingnya deteksi dini dan layanan JKN bagi perempuan.
Hasil skrining BPJS Kesehatan menunjukkan adanya 14,4 juta peserta berisiko kanker serviks
Kegiatan BPJS Menyapa dilakukan melalui kunjungan langsung kepada peserta dan pemangku kepentingan untuk memperoleh umpan balik atas layanan JKN
Charles Honoris, mengusulkan agar pemerintah menggratiskan seluruh iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan buka suara soal wacana kenaikan iuran JKN 2026. Simak rincian tarif iuran kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini serta skema gotong royongnya.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya tidak diterapkan untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 atau masyarakat ekonomi menengah.
Namun, YLKI mengingatkan agar kebijakan kenaikan iuran tidak membebani masyarakat, terutama dari sisi kemampuan ekonomi peserta.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menanggapi isu kenaikan iuran program JKN.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved