Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik keputusan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M. Kesepakatan ini dicapai antara Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan total BPIH sebesar Rp87,4 juta.
Penetapan BPIH 2026 ini dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama. Angka BPIH 2026 ini berhasil diturunkan sekitar Rp2 juta oleh Panja Komisi VIII DPR RI jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia.
"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya. BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," ujar Fadlul.
Sesuai dengan mandatnya dalam mengelola keuangan haji, BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH 2026 adalah sebagai berikut:
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp54.193.806,58 (62%).
Nilai Manfaat: Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp33.215.558,87 (38%).
"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan," tegas Fadlul.
Sementara terkait alur administrasi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.
"Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH. Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan," paparnya.
BPKH memandang bahwa efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji: keadilan dan keberlanjutan (sustainability). "Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," tambah Fadlul.
Menutup pernyataannya, Fadlul Imansyah menegaskan komitmen kelembagaan BPKH.
"Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, BPKH menyatakan dukungan penuh dan kesiapan untuk melaksanakan ketetapan ini. Kami berkomitmen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan nilai manfaat dana haji, menyediakan dukungan pendanaan yang tepat waktu bagi operasional penyelenggaraan ibadah haji, dan memastikan bahwa keputusan ini mendukung kelancaran serta kualitas layanan kepada jemaah di Tanah Suci. Kami siap bersinergi penuh dengan Kementerian Haji dan Umrah dan seluruh pemangku kepentingan terkait, demi terselenggaranya ibadah haji yang aman, lancar, dan maslahat bagi umat," tutupnya. (RO/Z-2)
ANGKA Rp33 juta mungkin terdengar biasa bagi sebagian orang, tetapi bagi 9.670 calon jemaah haji reguler asal Sulawesi Selatan, angka itu adalah jawaban atas doa-doa panjang mereka.
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil kebijakan hukum untuk mengatasi lonjakan biaya haji 2026.
MENINGKATNYA tensi geopolitik global, khususnya konflik antara Iran dan Amerika Serikat yang turut melibatkan Israel, mulai berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/ haji 2026.
Komnas Haji apresiasi terobosan Presiden Prabowo benahi tata kelola haji 2026: Biaya turun, masa tunggu dipangkas, hingga rencana terminal khusus di Arab Saudi.
PEMERINTAH mengumumkan tidak menaikan biaya haji 2026 meskipun avtur untuk bahan bakar pesawat naik. Presiden Prabowo Subianto mengatakan biaya haji 2026 turun Rp2 juta.
Pemerintah juga menargetkan perbaikan sistem antrean. Prabowo menyebut waktu tunggu haji mulai dipangkas signifikan dibandingkan sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved