Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH efektifnya Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat berdasarkan SK Menhut 144/2025, maka salah satu agenda penting yang mendesak untuk disiapkan adalah menyiapkan kapasitas SDM untuk Verifikator Hutan Adat. Bertempat di Lombok selama tanggal 6 - 10 Oktober 2025, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Ditjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Calon Verifikator Hutan Adat. Kegiatan ini didukung oleh Norwegia Embassy dan UNDP sebagai bagian dari kerja Satgas Percepatan Hutan Adat.
Direktur PKTHA Julmansyah mengatakan ini adalah upaya Kemenhut bersama Pemda Kab/kota, Dinas Kehutanan dan Balai Perhutanan Sosial Jawa Bali NTB dan NTT agar proses kerja-kerja penyiapan syarat penetapan hutan oleh Pemda Kab/kota menjadi lebih berkualitas dan cepat. Ini bukti komitmen kuat Kemenhut untuk percepatan penetapan hutan adat.
“Ketersediaan tenaga Verifikator ini menjadi penting ketika ada peningkatan target luasan penetapan hutan adat selama 5 tahun ke depan,” ujar Julmansyah dalam keterangan resmi, Rabu (8/10).
Pelibatan OPD Kab/kota menjadi tumpuan dan sasaran kegiatan ini, dengan memperkuat kapasitasnya mengingat Permendagri 52 Tahun 2014 mengamanatkan tentang Pembentukan Panitia MHA (masyarakat hukum adat). Di mana panitia ini bekerja melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap usulan MHA. Para peserta ini berasal dari wilayah-wilayah yang memiliki potensi penetapan hutan adat.
“Kegiatan serupa akan dilaksanakan sebanyak empat angkatan yang mencakup empat wilayah di Indonesia. Sehingga ke depan akan banyak stok tenaga Verifikator Hutan Adat di Indonesia,” terang Julmansyah.
Pelatihan ini juga bertujuan untuk mengasah instrumen atau tools verifikasi yang telah disiapkan oleh Direktorat PKTHA yang melibatkan akademisi dan praktisi yang pernah menjadi bagian dari Tim Terpadu Hutan Adat.
Hutan Adat sendiri memiliki tujuan penting yakni menjamin ruang hidup Masyarakat Hukum Adat; melestarikan Ekosistem (Hutan dan Lingkungan); perlindungan kearifan lokal & pengetahuan tradisional; serta salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. (H-2)
Ia juga mengatakan upaya ini juga senada dengan angka karhutla Indonesia yang menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun.
Kemenhut dan BMKG perkuat sinergi hadapi El Nino 2026 melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan integrasi data untuk tekan risiko karhutla di Indonesia.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menggelar operasi modifikasi cuaca (OMC) di Provinsi Riau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Kemenhut juga akan memediasi kedua perusahaan untuk membahas penataan batas persekutuan atau kemungkinan solusi lain termasuk lahan pengganti.
Kemenhut tertibkan 102 hektare sawit ilegal di SM Karang Gading, Sumut. Langkah ini bagian pemulihan mangrove dan perlindungan habitat satwa dilindungi.
Sebanyak 195 personel yang tergabung dalam 13 regu Manggala Agni telah dikerahkan untuk memperkuat penanganan di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved