Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, angkat bicara mengenai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengizinkan 50 siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau satu kelas. Kebijakan Dedi ini mendapat kritik dan dinilai ikut menyebabkan SMA/SMK swasta di Jabar sepi peminat.
Hetifah mengatakan bahwa penambahan siswa dari 36 menjadi 50 dalam satu rombel, sebenarnya sudah tertuang dalam Permendikbud No. 47 Tahun 2023 dan penjelasan teknis dalam SK BSKAP (Badan Standar Kurikulum dan Asasmen Pendidikan) No. 071 Tahun 2024. Di situ disebutkan bahwa ketentuan maksimal 50 peserta didik per rombongan belajar (rombel) di SMA/SMK dapat diberlakukan secara fleksibel melalui pengecualian dalam kondisi tertentu.
“Pengecualian ini ditujukan untuk menjawab tantangan spesifik di wilayah dengan karakteristik khusus, yaitu wilayah Padat Penduduk dengan Keterbatasan Satuan Pendidikan, Wilayah yang Menerima Peserta Didik dari Daerah Lain, dan Wilayah dengan Kondisi Khusus,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (11/7).
Kelas dan Guru Harus Memadai
Lebih lanjut, Hetifah menambahkan bahwa pengecualian tersebut memungkinkan satuan pendidikan di wilayah-wilayah tersebut untuk menyesuaikan kapasitas rombel tanpa mengorbankan kualitas layanan.
“Namun, tetap wajib memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung seperti ruang kelas tambahan dan proporsi guru serta sarana prasarana yang memadai. Artinya, kebijakan terkait rombel, sudah diatur, dan kebijakan ini saya kira sudah mencerminkan pendekatan kontekstual dalam sistem pendidikan nasional, terutama untuk menjawab ketimpangan akses di daerah spesifik,” tegas Hetifah.
Namun demikian, Hetifah menyarankan agar kebijakan rombel 50 siswa perlu dievaluasi mendalam. Pelaksanaannya harus dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana prasarana seperti luas ruang kelas sesuai Permendikbudristek dan dampak terhadap sekolah swasta, termasuk risiko penurunan mutu pendidikan.
“Kami mendorong transparansi kebijakan dan koordinasi antara pemerintah pusat-daerah untuk memastikan pemerataan akses tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran,” pungkasnya. (M-1)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kendaraan listrik tetap dikenakan pajak kendaraan bermotor karena tetap menggunakan jalan dan berkontribusi terhadap kemacetan.
Dedi Mulyadi menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menyusun aturan teknis sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kontraktor atau pemenang tender yang pada tahun-tahun sebelumnya bekerja dengan kualitas buruk tidak boleh diberikan kesempatan lagi.
SETELAH satu tahun menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang karib disapa KDM, mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pembangunan daerah.
Survei Indikator mencatat tingkat kepuasan warga Jawa Barat terhadap kinerja Gubernur Dedi Mulyadi mencapai 95,5 persen.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku menerapkan kebijakan jumlah rombongan belajar (rombel) per kelas 50 orang semata-mata untuk memprioritaskan akses pendidikan anak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman memastikan bahwa tidak semua rombel di SMA Negeri diisi 50 siswa. Rombel 50 siswa itu merupakan maksimal.
Saat ini SMAN 7 Bandung masih kekurangan 29 pasang meja dan kursi untuk lima rombongan belajar (rombel) siswa baru.
Lebih baik, Pemerintah Daerah Jawa Barat bekerja sama dengan sekolah swasta dibandingkan harus menjejalkan 50 siswa di dalam satu kelas.
Selain bertentangan dengan Permendikbudristek 1/2021, kebijakan Dedi Mulyadi bisa membuat siswa tidak mendapat nomor induk nasional sehingga tidak bisa mengikuti UN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved