Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki prestasi tinggi. Program ini terbuka untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3, serta berbagai kategori, termasuk bagi penyandang disabilitas dan pegawai Kemendikbudristek. Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di Indonesia melalui pendidikan berkualitas.
Beasiswa Unggulan 2025 memiliki beberapa kategori untuk memastikan cakupannya yang luas, yaitu:
Syarat untuk mengikuti Beasiswa Unggulan 2025 mencakup beberapa persyaratan umum dan khusus berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian syaratnya:
S1: Lulusan SMA/SMK/MA maksimal 2 tahun terakhir, memiliki sertifikat prestasi akademik atau non-akademik tingkat nasional/internasional, serta menulis esai berjudul "Karya Hebatku untuk Kemajuan Indonesia".
S2: Usia maksimal 32 tahun (baru) atau 33 tahun (on-going) per 31 Desember tahun pendaftaran, memiliki LoA Unconditional, serta sertifikat UKBI (minimal Unggul) dan bahasa Inggris (TOEFL 550, IELTS 6.5).
S3: Usia maksimal 46 tahun (baru) atau 47 tahun (on-going) per 31 Desember tahun pendaftaran, dengan LoA Unconditional, sertifikat UKBI (minimal Unggul), dan proposal disertasi.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Untuk mendaftar Beasiswa Unggulan 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
Jadwal pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 biasanya dibuka pada awal Juli. Pastikan untuk selalu memeriksa situs resmi Beasiswa Unggulan untuk pembaruan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved