Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Sajogyo Institute Eko Cahyono menuturkan bahwa penghancuran terhadap ruang hidup masyarakat adat terus-menerus terjadi. Ia menilai salah satu akar masalahnya ialah ketiadakan payung hukum yang secara khusus melindungi masyarakat adat. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat tidak kunjung dibahas dan disahkan oleh pembuat undang-undang.
Pria yang juga Mahasiswa Doktoral Soiologi Pedesaan IPB University itu menuturkan RUU Masyarakat Adat memiliki peran krusial sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah adat serta beragam pengetahuan lokal arif terkait kelestarian dan konservasi alam adat yang telah diakui sebagai jawaban atas beragam krisis ekologisme global.
Baca juga : Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat, AMAN: Setiap Saat Tanah Kami Dirampas
"Jika tanpa penyelamatan serius, melalui pengakuan negara secara menyeluruh potensi itu akan hilang dan rusak untuk masa depan," kata Eko kepada Media Indonesia, Jumat (11/10).
Ketiadaan payung hukum, sambungnya, membuat masyarakat adat pada posisi rentan dalam konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat hingga akhir 2023 konflik agraria di era Jokowi lebih tinggi dua kali lipat dengan 2.939 kasus dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan 1.354 kasus.
Eko mencontohkan bahwa konflik agraria, khususnya akibat dari ekspansi kebijakan proyek strategis nasional (PSN) banyak yang berbenturan dengan wilayah adat, seperti kasus Rempang, IKN, Wisata Premium Labuhan Bajo, Danau Toba, dan lain-lain.
Baca juga : 20 Tahun Tak Kunjung Rampung, RUU Masyarakat Hukum Adat Mendesak Disahkan
"Sehingga jika ada pengakuan yang lebih menyeluruh atas wilayah masyarakat adat, potensi konflik agrarian bisa dicegah lebih dini," kata dia.
Menurutnya, akar konflik agraria di wilayah adat dimulai dari asumsi bahwa wilayah adat adalah kosong (tak berpenghuni) sebab masyarakat adat belum diakui negara.
"Tak heran jika pemerintah/negara bisa sewenang-wenang memberikan izin dan konsesi ke perusahaan (nasional dan swasta) di wilaya merkea. RUU Masyarakat Adat penting sebab di dalamnya memuat kepastian hak masyarakat adat atas tanah dan alamnya," pungkasnya. (H-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan peran perempuan adat sebagai solusi menghadapi krisis iklim dan pangan di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah tegaskan RUU Masyarakat Adat harus lindungi eksistensi komunitas adat secara nyata. Simak pendapatnya soal peran Perda dan risiko marginalisasi.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved