Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan merumuskan implementasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah ijtima ulama mengharamkan setoran awal Bipih untuk biayai jemaah haji lain.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIll Nomor O9/ijtima'Ulama/VIll/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
"Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang keuangan Amri Yusuf di Kantor BPKH, Jakarta, Kamis (1/8).
Baca juga : DPR Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks Mengenai Keuangan Haji
Rumusan tersebut dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan tahun-tahun selanjutnya. Sesuai dengan Pasal 37 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.
"BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," ujarnya.
Selama ini BPKH melaksanakan pengelolaan keuangan haji dengan berdasarkan Akad Wakalah sebagai landasan prinsip syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan haji tersebut kepada BPKH.
"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014. Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari Fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," pungkasnya.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
MENTERI Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengikuti kesepakatan DPR yang menyetujui diadakannya panitia khusus (pansus) haji.
Menteri Agama pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Pengelolaan masa tunggu ibadah haji membutuhkan strategi yang komprehensif dan kolaborasi berbagai pihak.
Abdul mengatakan, meski ada penurunan dari usulan Rp105 juta menjadi Rp93,4 juta, diharapkan kualitas pelayanannya tidak ikut turun, terutama pada lansia
Pun hingga saat pelunasan haji Erna masih diliputi keraguan dan tetap tidak yakin mampu melunasinya. Sebab pada saat bersamaan dia harus membayar biaya kuliah kedua anaknya yang cukup besar.
Pelunasan tahap II biaya haji jemaah reguler ditutup. Total ada 194.744 jemaah reguler yang melunasi.
Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah reguler segera dibuka. Pelunasan tersebut akan berlangsung pada 13–26 Maret 2024.
PELUNASAN Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I secara resmi telah ditutup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved