Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pansus Berhak Rekomendasi Bentuk Kementerian Khusus Haji

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/7/2024 18:45
Pansus Berhak Rekomendasi Bentuk Kementerian Khusus Haji
Petugas menggendong seorang jemaah haji lansia asal Kalimantan Barat saat tiba di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.(Antara/Jessica Wuysang)

PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 membuka kembali wacana pembentukan kementerian haji. Beban Kementerian Agama (Kemenag) yang dinilai sudah sangat berat di luar urusan haji dan umrah menjadi salah satu alasan agar pelayanan haji diurus kementerian/lembaga yang fokus menangani ibadah tahunan tersebut.

Menanggapi itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menerangkan boleh-boleh saja Pansus Hak Angket Haji memberikan rekomendasi pembentukan kementerian haji. "Pansus punya hak memberikan rekomendasi itu berdasarkan evaluasi yang mereka lakukan di lapangan, apakah lebih baik dipisah. Dengan pendekatan yang terjadi, agar kementerian agama fokus ke masalah keagamaan," terang HNW, Senin (22/7).

"Sementara masalah haji diurusi tersendiri oleh kementerian tersendiri agar beragam catatan, beragam yang tidak memuaskan bisa terkoreksi ke depan, itu juga mungkin saja," tambahnya.

Baca juga : Pansus Angket Haji Panggil Kemenag terkait Dugaan Jual Beli Kuota Haji

HNW berharap dengan pembentukan kementerian haji akan membuat pemerintah lebih fokus dalam mengurusi masalah penyelenggaraan haji.

"Kalau personel kementerian agama untuk ngurusi haji ini banyak terambil. Nah, kalau kemudian dia diurusi kementerian sendiri dan kementerian agama ngurusi masalah pendidikan atau mengurusi masalah bimbingan kemasyarakatan terkait agama, tentu itu akan menjadi lebih fokus," ungkapnya.

Namun, HNW menyebut semua tergantung keputusan presiden akan mengambil langkah membuat kementerian haji atau tetap termasuk dalam kementerian agama. "Ya lagi-lagi itu hak prerogatif presiden," tandasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya