Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
"Hal itu sudah diputuskan dan tertuang dalam Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Sehingga nanti ada dua status untuk PPPK, yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu," ungkap Azwar, di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7), usai menyampaikan ceramah umum di hadapan ASN se Sulawesi Selatan, yang digelar secara hybrid, yang juga dihadiri seluruh kepala daerah di Sulsel.
Penghapusan honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65, yang menyebutkan, pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Baca juga : Ini Komentar Pakar Soal Rencana Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023
Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Dan Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan honorer itu, berlaku 2025. "Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," sebutnya.
Hanya saja, pengangkatan honorer menjadi PPPK tergantung kesiapan anggaran pemerintah daerah. "Jika daerah belum siap anggarannya, honorer yang sekarang bisa dinaikkan dengan status PPPK paruh waktu. Tapi jika daerah sudah punya anggaran cukup, bisa diakselerasi dinaikkan statusnya jadi penuh," jelas Azwar.
Dengan status tersebut lanjutnya, status bisa beralih, dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). "Tapi, pemerintah daerah tidak lagi boleh mengangkat honorer," tegas mantan Bupati Banyuwangi ini.
(Z-9)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved