Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menpan RB Pastikan Tidak Ada Lagi Honorer, Siapkan 2 Status PPPK

Lina Herlina
19/7/2024 17:05
Menpan RB Pastikan Tidak Ada Lagi Honorer, Siapkan 2 Status PPPK
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.(Dok. MI)

MENTERI Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.

"Hal itu sudah diputuskan dan tertuang dalam Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Sehingga nanti ada dua status untuk PPPK, yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu," ungkap Azwar, di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7), usai menyampaikan ceramah umum di hadapan ASN se Sulawesi Selatan, yang digelar secara hybrid, yang juga dihadiri seluruh kepala daerah di Sulsel.

Penghapusan honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65, yang menyebutkan, pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca juga : Ini Komentar Pakar Soal Rencana Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023

Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Dan Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan honorer itu, berlaku 2025. "Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," sebutnya.

Hanya saja, pengangkatan honorer menjadi PPPK tergantung kesiapan anggaran pemerintah daerah. "Jika daerah belum siap anggarannya, honorer yang sekarang bisa dinaikkan dengan status PPPK paruh waktu. Tapi jika daerah sudah punya anggaran cukup, bisa diakselerasi dinaikkan statusnya jadi penuh," jelas Azwar.

Dengan status tersebut lanjutnya, status bisa beralih, dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). "Tapi, pemerintah daerah tidak lagi boleh mengangkat honorer," tegas mantan Bupati Banyuwangi ini.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya