Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KIP Kuliah Dipastikan Juga Diperbolehkan untuk Calon Mahasiswa Jalur Mandiri

Despian Nurhidayat
17/7/2024 13:55
KIP Kuliah Dipastikan Juga Diperbolehkan untuk Calon Mahasiswa Jalur Mandiri
Calon mahasiswa mengikuti ujian jalur mandiri di Universitas Syiah Kuala, Aceh.(Dok. MI)

SEKRETARIS Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Suharti menegaskan, program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah diperbolehkan bagi seluruh jalur seleksi masuk perguruan tinggi, termasuk jalur mandiri.

Untuk itu, perguruan tinggi dikatakan harus memberikan kesempatan yang sama bagi calon mahasiswa baru yang ingin mengikuti program KIP Kuliah.

“KIP Kuliah diperbolehkan bagi seluruh jalur seleksi masuk perguruan tinggi termasuk Mandiri. Mekanismenya sama, calon mahasiswa dapat mendaftar akun pendaftaran KIP Kuliah di sistem KIP Kuliah kemudian dapat mengikuti seleksi mandiri masuk perguruan tinggi. Saat mendaftar seleksi dapat menginformasikan ke perguruan tinggi yang dituju jika calon mahasiswa mendaftar KIP Kuliah,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (17/7).

Baca juga : Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Biaya Kuliah, Muhadjir: Kampus Bisa Bantu Subsidi Bunga

Lebih lanjut, Suharti menjelaskan bahwa untuk tahapan yang dapat dilakukan peserta jalur mandiri adalah mengikuti seleksi mandiri masuk perguruan tinggi, kemudian jika diterima selanjutnya akan diseleksi oleh perguruan tinggi sebagai penerima KIP Kuliah.

“Untuk perguruan tinggi swasta, seleksi mandiri masuk perguruan tinggi terkadang berbarengan dengan seleksi penerima KIP Kuliah,” ujar Suharti.

Perlu diketahui, calon mahasiswa baru yang mengikuti jalur mandiri di perguruan tinggi negeri biasanya akan dibebankan biaya Iuran Pengambangan Institusi (IPI) atau pada zaman dahulu biasa dikenal dengan nama uang gedung.

Baca juga : Pemerintah tak Merevisi Permendikbud 2/2024, Sebut Perguruan Tinggi Tax Spender

Suharti menekankan bahwa jika calon mahasiswa baru jalur mandiri dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah, biaya IPI tersebut wajib dibebaskan.

“Kalau diterima KIP Kuliah, PTN wajib membebaskan IPI,” pungkasnya.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya