Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) telah disetujui untuk dibahas di pembahasan tingkat dua. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi IV dengan KLHK, KKP, Kementan, Mendagri, Menkumham dan Komite II DPD RI.
Dalam RUU tersebut, panja menyepakati penambahan, penghapusan dan perubahan bab serta perubahan pasal dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di antaranya, penegakan hukum terkait tindak kejahatan tanaman dan satwa liar serta penyelewengan wilayah konservasi akan diperberat sanksinya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengungkapkan, dalam RUU tersebut panja telah menyepakati adanya pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga : Hari Bumi, Momentum untuk Sadari Peran Penting Masyarakat Adat
“Sanksi pidana dalam RUU ini diatur dengan sistem perumusan kumulatif dan bukan alternatif. Sanksi pidana dalam RUU ini diatur dengan batasan hukuman mimimal dan maksimal,” kata Budi, Kamis (13/6).
Selain itu, dalam RUU KSDHAE, akan ada pemberatan sanksi atas tindak pidana oleh korporasi. Hal lainnya dalam penegakan hukum ialah adanya penguatan kewenangan PPNS dalam melakukan penegakan hukum.
Substansi lain yang diperkuat dalam RUU KSDHAE ialah pengaturan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat. Selain itu memperkuat peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga : Perusahaan Tambang Mesti Lindungi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem
Di samping itu, terdapat pengaturan dalam ketentuan peralihan mengenai pencabutan pasal 33 dan pasl 69 huruf c UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terkait larangan pemanfaatan sumber daya air di dalam kawasan konservasi.
Budi menyatakan, RUU KSDHAE juga telah menyepakati adanya penggantian norma atau frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, penggantian frasa ekosistem penting di luar kawasan konservasi menjadi areal preservasi. Lainnya ialah penghapusan mengenai taman buru.
Budi mengatakan, pembahasan mengenai RUU KSDHAE di tingkat satu merupakan proses yang panjang. Namun demikian, berkat kerja keras semua pihak, ia berharap RUU KSDHAE akan memperkuat pengelolaan sumber daya di Indonesia untuk kesejahteraan masyarkat.
“Dalam proses pembahasan pada rapat panja, terjadi dinamika yang cukup dinamis sehingga proses pembahasan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” ucap Budi.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Ada tiga fungsi utama mangrove yakni, fungsi jasa, ekologi, dan fisik.
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
Perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal, terutama di daerah pesisir pulau kecil, harus menjadi prioritas utama agar keberlanjutan ekosistem terjaga.
Potensi pasar syariah, baik ekonomi dan keuangan syariah, masih demikian terbuka lebar.
Rusaknya ekosistem membuat rantai makanan berubah sehingga ular mencari makan hingga ke permukiman warga.
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Konservasi mangrove ini tidak hanya berfokus pada penanaman, tetapi juga pada pengembangan bibit mangrove yang berkualitas.
DALAM menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, peran generasi muda dalam upaya konservasi menjadi sangat krusial. Generasi muda tidak hanya sebagai pewaris bumi
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
Karst Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan kaya akan situs seni cadas yang terkenal sebagai lukisan gua tertua di dunia.
Berdasarkan kajian habitat yang dilakukan pada tahun 2016, maka Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat cukup layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran orangutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved