Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) telah disetujui untuk dibahas di pembahasan tingkat dua. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi IV dengan KLHK, KKP, Kementan, Mendagri, Menkumham dan Komite II DPD RI.
Dalam RUU tersebut, panja menyepakati penambahan, penghapusan dan perubahan bab serta perubahan pasal dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di antaranya, penegakan hukum terkait tindak kejahatan tanaman dan satwa liar serta penyelewengan wilayah konservasi akan diperberat sanksinya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengungkapkan, dalam RUU tersebut panja telah menyepakati adanya pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga : Hari Bumi, Momentum untuk Sadari Peran Penting Masyarakat Adat
“Sanksi pidana dalam RUU ini diatur dengan sistem perumusan kumulatif dan bukan alternatif. Sanksi pidana dalam RUU ini diatur dengan batasan hukuman mimimal dan maksimal,” kata Budi, Kamis (13/6).
Selain itu, dalam RUU KSDHAE, akan ada pemberatan sanksi atas tindak pidana oleh korporasi. Hal lainnya dalam penegakan hukum ialah adanya penguatan kewenangan PPNS dalam melakukan penegakan hukum.
Substansi lain yang diperkuat dalam RUU KSDHAE ialah pengaturan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat. Selain itu memperkuat peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat dalam pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca juga : Perusahaan Tambang Mesti Lindungi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem
Di samping itu, terdapat pengaturan dalam ketentuan peralihan mengenai pencabutan pasal 33 dan pasl 69 huruf c UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, terkait larangan pemanfaatan sumber daya air di dalam kawasan konservasi.
Budi menyatakan, RUU KSDHAE juga telah menyepakati adanya penggantian norma atau frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, penggantian frasa ekosistem penting di luar kawasan konservasi menjadi areal preservasi. Lainnya ialah penghapusan mengenai taman buru.
Budi mengatakan, pembahasan mengenai RUU KSDHAE di tingkat satu merupakan proses yang panjang. Namun demikian, berkat kerja keras semua pihak, ia berharap RUU KSDHAE akan memperkuat pengelolaan sumber daya di Indonesia untuk kesejahteraan masyarkat.
“Dalam proses pembahasan pada rapat panja, terjadi dinamika yang cukup dinamis sehingga proses pembahasan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” ucap Budi.
Pemkot Jaksel memburu 5 ton ikan sapu-sapu di Setu Babakan setelah 300 kilogram terjaring dalam sejam. Operasi dilakukan demi menekan ancaman ekosistem.
Pakar IPB Prof Ani Mardiastuti mengungkap alasan di balik seringnya kemunculan satwa langka, mulai dari fragmentasi habitat hingga peran teknologi AI.
Penelitian terbaru di jurnal Nature mengungkap fakta mengejutkan. Serangga di wilayah tropis, termasuk Amazon, terancam punah karena tidak mampu beradaptasi dengan kenaikan suhu ekstrem.
PENCEMARAN pestisida di Sungai Cisadane dapat ditangani melalui restorasi ekosistem sungai lewat rehabilitasi zona riparian menurut peneliti BRIN
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, insan pers, dan pelaku industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Wamen UMKM Helvi Moraza menegaskan pentingnya penguatan ekosistem usaha, konektivitas rantai pasok, serta digitalisasi layanan agar UMKM
Pakar sekaligus Guru Besar IPB University Ronny Rachman Noor mengatakan perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia hingga kini masih penuh dengan blind spot.
Kementerian Kehutanan berencana mengembangkan konservasi eksitu Komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata alternatif.
PEMERINTAH menegaskan bahwa rencana peminjaman satwa liar dilindungi jenis komodo ke Jepang akan dilakukan secara sangat hati-hati, terukur, dan mengedepankan kepentingan konservasi.
Aktivis Lembaga Konservasi Penyu Babah Dua Lampuuk memilah tukik penyu lekang (Lepidochelys olivacea) untuk dilepasliarkan di Pantai Lampuuk, Aceh.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni, melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Jepang dalam rangka memperkuat kerja sama pengelolaan kawasan konservasi.
Kebun Binatang Bandung akan diproyeksikan sebagai kawasan konservasi unggulan yang fokus pada pelestarian satwa endemik Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved