Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

OJK: Waspadai Penipuan Kurban Online

Budi Ernanto
12/6/2024 23:05
OJK: Waspadai Penipuan Kurban Online
Puluhan hewan kurban dijual di atas trotoar di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (07/06).(MI/USMAN ISKANDAR)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan terkait penjualan kurban online jelang perayaan Idul Adha.

"Menjelang Idul Adha banyak tawaran kurban secara online. Walau tergolong praktis, namun juga rentan terhadap penipuan," demikian informasi yang diakses dari OJK seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/6).

Masyarakat diminta selalu berhati-hati saat ingin membeli kurban secara online agar terhindar dari aksi penipuan.

Baca juga : Ombudsman Soroti Komitmen BTN dalam Penyelesaian Dana Nasabah yang Hilang

Adapun ciri-ciri penipuan kurban online, yakni harganya sangat murah dibandingkan dengan harga pasaran. Kemudian, badan penyalur kurban tidak terdaftar ataupun berizin.    

Penipuan kurban online juga bercirikan bahwa nomor rekening tidak sama dengan identitas badan penyalur kurban. Masyarakat juga perlu mewaspadai penipuan kurban online yang meminta data pribadi seperti kode OTP (One Time Password) atau PIN.

Selain itu, penipuan kurban online juga identik dengan tidak memiliki dokumentasi foto dan video saat proses pemilihan, penyembelihan maupun penyaluran kurban. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya