Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hukum Berkurban untuk Sendiri dan Orang Lain dalam Empat Mazhab

Wisnu Arto Subari
12/6/2024 13:26
Hukum Berkurban untuk Sendiri dan Orang Lain dalam Empat Mazhab
Penjualan hewan kurban di UPTD Pasar Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menjelang Idul Adha.(MI/Kristiadi)

ADA beberapa hukum berkurban menurut sejumlah ulama. Hukum kurban dalam empat mazhab besar yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali pun memiliki sejumlah perbedaan.

Bagaimana penjelasan tentang hukum berkurban? Berikut rinciannya dikutip dari tulisan Gus Arifin berjudul Fiqh Qurban dalam Pandangan Imam Empat Mazhab.

Hukum berkurban 

Ada tiga hukum berkurban. Ini rinciannya.

Baca juga: Definisi Kurban dan Waktu Disyariatkan bagi Umat Islam

1. Wajib. 

Hukum berkurban itu tergolong wajib dengan dua sebab.

a. Nazar. 

Wajib kurban engan nazar karena ada perkataan, "Saya nazar menyembelih kurban."

Baca juga : Pandangan Empat Imam Mazhab tentang LGBT

b. Menentukan atau mengisyaratkan kepada hewan kurbannya, seperti ucapan, "Ini kurbanku," atau "Saya jadikan kambing ini sebagai kurbanku."
 
Namun pendapat Sayyid Umar Al-Bashri, perkataan, "Ini kurbanku," dengan tujuan memberitahukan bahwa hewan ini untuk kurban, tidak menjadi wajib. 

Baca juga: Kakbah Rumah Pertama yang Dibangun Manusia

2. Sunah kifayah.

Ini berarti jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, gugur tuntutan bagi anggota keluarga yang lain. Namun pahala hanya untuk yang berkurban. Yang dimaksud keluarga ialah orang yang dinafkahi, meskipun bukan nafkah wajib. 

Baca juga : Akidah Iman kepada Allah Ada tanpa Tempat

3. Sunnah ain muakkad.

Hukum ketiga ini untuk individu, termasuk bagi yang sedang haji. 

Baca juga: Amalan selama 10 Hari Awal Zulhijah

Hukum berkurban menurut imam empat mazhab

Berikut uraian hukum berkurban bagi setiap mazhab.

Baca juga : Beda Pendapat Empat Imam Mazhab dalam Qunut

1. Hanafi. 

a. Wajib sekali dalam setahun bagi yang mampu.

b. Sunah bagi orang miskin tetapi tetap wajib bagi yang bernazar.

Baca juga: Zikir, Selawat, Doa, Amalan dalam 10 Hari Pertama Zulhijah

2. Maliki.

a. Sunah muakad bagi yang selain jemaah haji. 

b. Wajib bagi jemaah haji dan disembelih di Mina.

Baca juga : Siapakah yang Tergolong Ahlussunnah wal Jamaah?

3. Syafii.

a. Sunah muakad bagi setiap individu sekali dalam seumur hidupnya karena amr (perintah)-nya tidak menghendaki pengulangan.

b. Sunah kifayah bagi setiap keluarga sekali setahun.

Mayoritas ulama dari mazhab Asy-Syafiiyah berpendapat bahwa jika dalam satu keluarga ada yang menyembelih satu hewan kurban, pahala kurban itu diberikan kepadanya dan keluarganya. 

Baca juga: Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Berkurban

4. Hanbali.

Hukum berkurban dalam mazhab Hanbali ialah sunah muakkad dan makruh bagi orang yang mampu tetapi tidak menyembelih hewan kurban.

Syarat orang yang berkurban

Para fukaha sepakat tentang syarat-syarat bagi orang yang berkurban. Berikut persyaratannya.

1. Muslim.
2. Merdeka.
3. Baligh.
4. Berakal.
5. Penduduk tetap suatu wilayah.
6. Punya kemampuan.

Baca juga: Lebih Utama Kurban Kambing atau Sapi

Namun, para fukaha berbeda pendapat dalam memahami punya kemampuan. Ini penjelasannya. 

1. Mazhab Hanafî mengartikan memiliki senisab zakat di luar kebutuhan sandang, pangan, dan papan keluarganya.

Imam Hanafî mengatakan barang siapa punya kelebihan 200 dirham. Perlu diketahui 1 dirham = 2,975 gram perak murni. Misalnya, Harga sekarang sekitar Rp12.105 per gram. Jadi, nilai total 200 dirham sekitar Rp7.200.000 atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya. 

Baca juga: Kakbah Rumah Pertama yang Dibangun Manusia

2. Mazhab Maliki mengartikan memiliki harta lebih dari kebutuhan primer dalam tahun itu.

Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu kurban bila ia punya kelebihan seharga hewan kurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut, ia tidak disunahkan berkurban.

3. Madzhab Syafii mengartikan seseorang dipandang mampu apabila memiliki harta seharga binatang kurban di luar kebutuhannya dan kebutuhan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. 

Imam Syafii mengatakan ukuran mampu bila seseorang punya kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya senilai hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik.

Baca juga : Doa dan Zikir dalam 10 Hari Pertama Zulhijah

4. Madzhab Hanbali mengartikan kemampuan mendapatkan seharga binatang kurban sekalipun dalam bentuk utang, tetapi yang bersangkutan sanggup membayarnya. 

Imam Ahmad berkata ukuran mampu kurban bila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari utang yang ia mampu membayarnya. 

Menyembelih hewan kurban untuk orang lain

Bagaimana menyembelih hewan kurban untuk orang lain atau orang yang telah meninggal menurut empat mazhab? Ini penjabarannya.

1. Hanafi.

Boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal, meskipun tanpa ada wasiatnya. Pendapat ini disandarkan pada hadis bahwa Rasûlullah sendiri pernah meletakkan pelepah-pelepah kurma basah di atas kuburan orang yang meninggal dunia dan menyatakan bahwa hal itu memberi manfaat kepadanya. Hadis ini diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim.

Baca juga: Ganjaran Besar Puasa Sembilan Hari Awal Zulhijah

2. Maliki.

Makruh berkurban untuk orang yang telah meninggal tanpa wasiat sebelum meninggal. Bila orang itu sebelum meninggal telah menyertakan niatnya, sunah bagi ahli warisnya berkurban untuknya.

3. Syafii.

Tidak boleh berkurban untuk orang lain kalau tanpa izin orang tersebut. Tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia tanpa ada wasiat darinya, kecuali bila ada izin/wasiat.

Baca juga: Sejarah Peristiwa dan Keutamaan 10 Hari Pertama pada Zulhijah 

4. Hambali.

Sama dengan pendapat Hanafi. 

Demikian uraian tentang hukum berkurban dalam pandangan empat imam mazhab. Semoga bermanfaat. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya