Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Ketua DJSN Agus Suprapto membeberkan pembahasan dan penetapan tahapan KRIS sudah dibahas beberapa kali. diketahui, KRIS sejatinya sudah lama digaungkan dan awalnya direncanakan berjalan pada 2022.
“Harapannya nanti ada penetapan tarif iuran bisa segera. Walau (implementasi) Juli 2025, lebih cepat lebih baik," ungkap Agus dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca juga : Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat
Agus menyebut penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat Rumah Sakit (RS) perlu melakukan penyesuaian aturan. Agus pun mengusulkan DJSN, BPJS dan Kementerian Kesehatan untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mengurusi KRIS.
"Kita sudah 4 kali bertemu sepakat akan buat Pokja isinya BPJS, Kementerian Kesehatan, DJSN dan lain-lain, tentang gimana penerapan KRIS akan terlaksana dengan benar," tandas Agus.
Seperti diketahui, berdasarkan mandatory dari dua UU utama, yakni UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, pemerintah akan mengimplementasikan KRIS untuk pelayanan BPJS Kesehatan. Implementasi itu ditargetkan paling lambat pada Juni 2025. Selain itu, penetapan manfaat dan tarif iuran paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.
(Z-9)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.
Jumlah peserta non aktif karena menunggak pada 2023 mencapai 15.202.292 jiwa.
Pemerintah Kabupaten Bangka siap membantu menalangi iuran tunggakan BPJS Kesehatan dan Tenagakerjaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved