Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 34 dari 37 jemaah haji ilegal asal Sulawesi Selatan (Sulsel), telah dipulangkan ke tanah air. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan masih menelusuri perusahaan travel jemaah haji ilegal yang ditangkap di Arab Saudi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Muhammad Tonang mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat informasi perihal siapa dan travel apa yang mengangkut 37 jemaah haji ilegal yang sempat ditangkap karena tak memiliki visa haji, yang disebut asal Sulsel itu.
Dia tidak habis pikir, masih ada oknum, yang mau bermain untuk pemberangkatan haji.
Baca juga : 34 WNI yang Ditahan karena Kasus Visa Haji Dibebaskan, 3 Lainnya Diproses Hukum di Arab Saudi
"Kami sejak awal telah mewanti-wanti terkait penggunaan visa haji. Sejak dua bulan terakhir, Kanwil Kemenag Sulsel telah mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan travel bahwa tidak boleh menggunakan visa selain visa haji," urai Tonang.
Penggunaan visa haji di Arab Saudi saat ini sangat ketat. Karena itu, pemerintah setempat juga menerapkan sanksi yang berat.
"Sampai kepada sanksi riyal, sanksi deportasi, begitu juga sanksi dengan tidak bisa masuk melakukan haji atau umrah selama 10 tahun. Itu sanksinya kita bisa lihat," kata Tonang.
Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dukung Penerapan Aturan Ketat Visa Haji
Menurutnya, jika ternyata perusahaan travel yang memberangkatkan mereka adalah perusahaan yang punya izin, maka Kemenag akan mengevaluasinya.
"Kalau betul bahwa ini travel, maka kita lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional travel yang ada di Sulawesi Selatan," terang Tonang.
Sebelumnya, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan dari 37 orang, 34 orang tersebut telah diperiksa dan dinyatakan bebas.
Sementara 3 orang lainnya masih berada di Kejaksaan Madinah untuk proses hukum lebih lanjut, karena ditengarai sebagai koordinator. Mereka masing-masing adalah SJ, SY dan MA yang saat ini berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
(Z-9)
Pemeriksaan acak mulai dilakukan di Mekah. Jemaah haji diimbau selalu membawa Kartu Nusuk sebagai syarat utama akses ke Masjidil Haram.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Menhaj) mengakui masih terdapat 320 visa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Nasional yang belum terbit.
Pemerintah bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Kemenhaj dan Polri sepakat bawa travel nakal ke jalur pidana dan perketat pengawasan bandara. Simak selengkapnya!
Kemenhaj dan Polri resmi membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Sebanyak 42 kasus penipuan dengan kerugian Rp92,6 miliar telah ditangani sepanjang 2026. Simak infonya!
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang apresiasi kesiapan Haji 2026. Visa jemaah sudah rampung dan kartu Nusuk siap dibagikan sebelum berangkat. Simak selengkapnya!
Kemenhaj RI kebut proses visa haji 2026. Sebanyak 162 ribu dokumen telah diproses, 57 ribu visa dicetak, sisa 40 ribu ditarget rampung awal Maret.
Selain pengawasan di lapangan, Polres Cianjur juga membuka ruang komunikasi dengan DPRD Kabupaten Cianjur untuk merumuskan langkah antisipasi dini.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus memantau pergerakan travel gelap atau travel-travel yang kerap melakukan penipuan dengan memanfaatkan momen libur Lebaran 2025.
PENGAMAT transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mewanti-wanti maraknya travel gelap saat mudik Lebaran.
PAKAR transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum sampai ke pelosok negeri.
KEPALA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut sekitar 100 kendaraan travel gelap berhasil diungkap oleh jajaran Polda Metro Jaya menjelang mudik lebaran 2025.
Keberadaan travel dari sisi usaha sudah jelas sangat merugikan perusahan otobus angkutan yang mana telah memiliki izin resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved