Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONSUL Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B. Ambary memastikan 37 WNI yang ditangkap di Madinah mendapatkan perlindungan dari KJRI Jeddah. Sebanyak tiga orang dari 37 WNI yang ditangkap sudah saat ini dibawa ke kejaksaan dan sisanya masih ditahan otoritas keamanan Arab Saudi.
"Khusus untuk 37 jemaah yang ditangkap kemarin Sabtu (1/6), saat ini tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah sedang mendampingi mereka di kejaksaan," ungkap Yusron di Jeddah Sabtu (1/6).
KJRI Jeddah mencatat dalam sepekan ini terjadi tiga kasus penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji tanpa menggunakan tasrih resmi.
Baca juga : 24 WNI Ditahan Kepolisian Arab Saudi di Madinah karena Berhaji dengan Visa Umrah
"Pertama 24 orang ditangkap di Madinah pada 30 Mei 2024. Rinciannya 2 orang ditahan, dan 22 orang sudah kembali ke Indonesia semalam," ujarnya.
Selanjutnya, pada 31 Mei KJRI mendapatkan kabar sebanyak 19 WNI kembali ditangkap di Madinah, namun kemudian dibebaskan karena tidak ada tanda-tanda akan berhaji. Terakhir, pada 1 Juni, Arab Saudi kembali menangkap 37 WNI yang diduga akan berhaji tanpa tasrih resmi.
Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang memperketat dan razia pemeriksaan terhadap jemaah berhaji tanpa tasrih. Ancaman hukuman bagi jemaah denda 10.000 riyal dan larangan masuk Arab Saudi 10 tahun.
Baca juga : Tinjau Pelayanan Paspor WNI Overstay di Saudi, Puan: Negara Harus Lindungi Seluruh WNI
Adapun bagi penyelenggara haji tanpa tasrih dapat ancaman hukuman 50.000 riyal plus 6 bulan kurungan penjara dan larangan masuk Arab Saudi 10 tahun.
Bagi pelaku yang melakukan kegiatan berulang akan mendapatkan hukuman berkali-kali lipat.
"Kami melakukan mendampingan termasuk penterjemah pada WNI yang terkena kasus," katanya.
Dia mengimbau kepada jemaah yang akan berhaji agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi salah satunya dengan tasrih resmi. (Z-10)
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke Arab Saudi
Tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk denda dan larangan masuk negara tersebut selama 10 tahun.
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved