Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji menggunakan visa ziarah akan dideportasi ke dari Madinah. Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
"Mereka akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia besok malam pukul 11.00 (23.00) dari Madinah ke Jakarta," kata Konsulat Jenderal RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary di Jeddah, Jumat (31/5).
Yusron menjelaskan tim KJRI sudah menemui 22 WNI tersebut di sebuah hotel di Madinah. Untuk menghindari agar mereka tidak mencari cara lain untuk sampai ke Kota Mekkah dan nekad berhaji tanpa visa resmi, maka KJRI memutuskan memulangkan mereka.
Baca juga : 2 Koordinator Jemaah Tanpa Visa Haji Ditahan Otoritas Keamanan Arab Saudi
"(Asumsinya) mereka enggak mungkin melepas dan tetap akan melaksanakan ibadah haji. Itu asumsi saya saja," kata Yusron.
Sehingga mereka akan dipindah ke imigrasi dan akan diproses untuk pemulangan. "Mereka akan dipulangkan melalui proses deportasi," kata Yusron.
Meski demikian, 22 WNI tersebut tidak dikenakan sanksi denda SAR10.000 riyal atau Rp43 juta namun dikenai banned (larangan masuk kawasan) dari Arab Saudi selama 10 tahun.
Baca juga : 24 WNI Ditahan Kepolisian Arab Saudi di Madinah karena Berhaji dengan Visa Umrah
Alasannya karena mereka tertangkap di Madinah saat mengambil miqot di Masjid Bir Ali. Selain itu, dari sisi waktu bukan saat rangkaian pelaksanaan ibadah haji.
Namun jika hal serupa terjadi di kemudian hari, maka sanksi denda dan banned akan ditetapkan. Ini sebagaimana ketentuan yang telah diterapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Mereka (Arab Saudi) sudah umumkan per tanggal 1, jadi kalau ada kasus-kasus seperti ini hukumannya denda dan penjara, serta banned itu sudah akan diterapkan di tanggal 2 (Juni)," kata Yusron. (Z-7)
Pemeriksaan acak mulai dilakukan di Mekah. Jemaah haji diimbau selalu membawa Kartu Nusuk sebagai syarat utama akses ke Masjidil Haram.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Menhaj) mengakui masih terdapat 320 visa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Nasional yang belum terbit.
Pemerintah bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Kemenhaj dan Polri sepakat bawa travel nakal ke jalur pidana dan perketat pengawasan bandara. Simak selengkapnya!
Kemenhaj dan Polri resmi membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Sebanyak 42 kasus penipuan dengan kerugian Rp92,6 miliar telah ditangani sepanjang 2026. Simak infonya!
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang apresiasi kesiapan Haji 2026. Visa jemaah sudah rampung dan kartu Nusuk siap dibagikan sebelum berangkat. Simak selengkapnya!
Kemenhaj RI kebut proses visa haji 2026. Sebanyak 162 ribu dokumen telah diproses, 57 ribu visa dicetak, sisa 40 ribu ditarget rampung awal Maret.
KJRI Johor Bahru dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat (10/4), menyampaikan para WNI/PMI dipulangkan melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau.
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved