Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional (Komnas) Haji Indonesia mengingatkan kepada calon jemaah haji agar tidak tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre apalagi dengan selain visa haji. Pasalnya, hal itu sangat berisiko bagi jemaah, entah itu berpotensi terlantar ataupun dideportasi.
"Pada musim haji tahun ini hal semacam ini diprediksi masih akan terjadi. Mengapa? Keinginan masyarakat menunaikan ibadah haji sangat tinggi dan tidak akan pernah surut karena merupakan cita-cita semua muslim untuk bisa ke rumah Allah (baitullah) dan berharap keislamannya paripurna. Demi kesana, banyak siap menanggung segala risiko," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, Jumat (10/5).
Tidak heran, kata dia, bila saat ini tidak kurang dari 5,3 juta orang tercatat antre di sistem haji Kementerian Agama. Namun, kuota haji yang diberikan negara Arab Saudi sebagai tuan rumah sangat terbatas sehingga berakibat antrian yang sangat panjang berkisar dari 15 tahun sampai 40 tahun sejak mendaftar. Kuota haji rata-rata per tahun hanya 221 ribu jemaah.
Baca juga : Kuota Haji sudah Penuh, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Selain Visa Haji
Dalam situasi semacam ini dimana ada ketimpangan yang sangat ekstrim antara supply and demand, banyak pihak yang berupaya mencari keuntungan dengan mengiming-imingi berbagai kemudahan dengan bahasa bombastis untuk menarik perhatian.
"Komnas Haji berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan modus-modus semacam itu," ucap dia.
Sebab merujuk pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) haji yang legal haji tiga jalur yakni haji reguler yang diselenggarakan Kementerian Agama, haji khusus melalui travel yang sudah berizin dan haji dengan visa mujamalah dengan rekomendasi Menteri Agama. Di luar skema tersebut tidak akan mendapatkan visa resmi sehingga di luar tanggung jawab pemerintah.
Baca juga : Menag Yaqut: Masa Tinggal Jemaah Haji akan Dipersingkat
Bahkan baru-baru ini pemerintah Saudi secara tegas menyatakan pemegang jenis visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya tidak akan diizinkan berhaji. Bersamaan dengan hal tersebut, dewan ulama disana juga menerbitkan fatwa haji tanpa izin atau tanpa visa resmi secara hukum Islam tidaklah sah.
Tidak hanya itu, mereka yang melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan visa non haji tapi coba digunakan untuk haji diancam sejumlah hukuman dari mulai dideportasi, penahanan dalam waktu tertentu, hingga masuk daftar catatan hitam masuk ke negara kaya minyak itu sampai 10 tahun lamanya.
"Tahun sejumlah WNI dideportasi dan di-blacklist karena masuk dengan visa secara ilegal. Ada pula Jemaah haji yang terlantar di Filipina karena ditipu oleh agen travel padahal sudah membayar biaya yang tidak sedikit. Jika sudah begitu, maka bukan saja rugi secara materi tetapi juga akan menanggung malu yang tak terperi," beber dia.
Oleh sebab itu, Komnas Haji berharap masyarakat harus cermat dan teliti apabila mendapat tawaran haji semacam itu. "Karena sangat berisiko terlantar, diusir pulang, masuk catatan hitam negara Saudi hingga terlantar yang dapat mengancam keselamat. Berharap berkah justeru yang diperoleh musibah dan masalah," pungkas Mustolih.
(Z-9)
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan visa haji reguler.
Cak Imin membeberkan hal yang paling penting untuk diusut pembentukan pansus hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya soal dugaan penyalahgunaan visa haji reguler.
Kementerian Agama, mencatat, sampai hari ini, Minggu (7/7/2024), ada 394 jemaah wafat, terdiri atas 376 jemaah haji reguler dan 18 jemaah haji khusus.
Pengiriman daging dam ke Indonesia merupakan bentuk feedback penyelenggaraan haji pada masyarakat Indonesia, khususnya untuk mendukung program penurunan stunting.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyebut pihaknya akan memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait evaluasi Haji 2024.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon pansus agar bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
ADA anggapan Pansus Angket Haji tidak akan efektif bahkan gimik. Anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan anggapan tersebut wajar dan harus dihormati.
Panitia Khusus (pansus) Angket Haji menunda rapat perdana yang awalnya dijadwalkan hari ini, Rabu, 17 Juli 2024, pukul 13.00 WIB. Rapat diundur dan dipastikan bakal digelar pekan depan.
Pansus Haji akan memanggil perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas dugaan malapraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi pada proses penyelenggaraan haji.
ANGGOTA Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wisnu Wijaya membeberkan tiga masalah utama yang menjadi sorotan DPR RI terkait evaluasi penyelenggaraan haji
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved