Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar berharap dimulainya Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU)/Hospital Based mampu mengutamakan kesejahteraan dokter dengan tetap memberikan upah atau gaji kepada dokter yang menjalani pendidikan spesialis.
"Saya tidak melihat adanya kelebihan yang signifikan dibandingkan dengan university based. Namun yang digadang-gadang dokter yang ikut PPDS hospital based akan diberi gaji," kata Iqbal saat dihubungi, Minggu (5/5).
Sebenarnya istilah gaji itu bukan istilah baru sejak beberapa tahun silam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah disebutkan bahwa dokter yang menjalani pendidikan spesialis harus diberikan gaji. Namun selama ini tidak diimplementasikan.
Baca juga : Tidak Ada Insentif, Beban PPDS di Indonesia Lebih Berat Dibanding Negara Lain
"Sekarang ini diharapkan pemberian gaji kepada peserta PPDS hospital based diberikan gaji atau uang jasa. Asal usul uang jasa, bagaimana prosesnya, berapa banyak, dan bagaimana implikasinya kita belum tahu secara jelas," ujar dia.
Tetapi, lanjut Iqbal, yang paling mungkin terjadi adalah dokter yang menjalani pendidikan hospital based harus menandatangani kontrak dengan Kementerian Kesehatan dan siap ditempatkan terpencil dan daerah lainnya yang membutuhkan oleh Kemenkes.
Ia menjelaskan selama ini sistem pendidikan dokter spesialis ada dua jenis yaitu university based dan hospital based. Setiap negara memilih sesuai dengan kondisi dan situasi kapabilitasnya.
Misalnya di Eropa Timur dan Malaysia masih menggunakan university based sementara sebagian Eropa Barat sudah menggunakan hospital based. Sementara di Indonesia pendidikan dokter spesialis menggunakan university based artinya universitas yang melakukan seleksi penerimaan kemudian melakukan training, menguji, dan memberikan ijazah kepada dokter yang lulus.
"Sekarang ini ingin diubah selain universitas bisa selenggarakan pendidikan dokter spesialis, rumah sakit juga diberikan kesempatan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis," pungkasnya.(H-2)
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Isu kesehatan remaja ini isu krusial, bukan isu kaleng-kaleng. Penanganan kesehatan negeri ini jangan gagal fokus.
Sistem diubah seperti apa pun, masalah distribusi dokter spesialis tak akan teratasi kalau persoalan kesejahteraan tidak jadi perhatian.
DISTRIBUSI dokter spesialis di daerah harus dibarengi dengan kesejahteraan dokter sehingga mengurangi tingkat stres atau kemungkinan depresi dari peserta dokter spesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengembangkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU) / Hospital Based.
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved