Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TRADISI perpeloncoan di lingkungan sekolah kedinasan kembali menelan korban. Nyawa taruna STIP Putu Satria Ananta Rustika hilang sia-sia karena menjadi korban senioritas yang terjadi di STIP.
Anggota Komisi Pendidikan DPR, Mustafa Kamal mendesak pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan. Sepanjang pengamatannya sekolah-sekolah kedinasan di sejumlah kementerian memiliki paradigma yang berbeda dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Baik dalam hal pengajaran maupun para pendidiknya.
“Padahal yang namanya pendidikan tetap harus menginduk pada UU Sisdiknas sehingga norma-normanya mengikat. Sekolah-sekolah kedinasan itu kan masyarakat sipil bekerja di birokrasi sebagai pelayan masyarakat. Kalau gayanya seperti tentara, ini jadi problem di lapangan. Dia tidak punya watak melayani dan tidak bisa kompetitif,” jelas Mustafa Kamal dikutip, Sabtu (4/5).
Baca juga : Polisi Tetapkan Satu Senior Taruna STIP Sebagai Tersangka
Dia juga menilai dengan menyerahkan sekolah kedinasan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) maka anggaran pendidikan bisa efisien dan tepat sasaran. Selain itu, sumber daya manusia yang dihasilkan akan lebih kompetitif dan berinovasi, termasuk menciptakan watak melayani publik.
“Karena sekolah kedinasan ini terlalu banyak tangan dan ada ego sektoral. Jadi harus ada satu kebijakan yang bisa memutus masalah struktural dan kultural ini,” katanya.
Adapun untuk memutus rantai kekerasan antara junior dan senior, Mustafa menyarankan agar ada pemisahan dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Taruna STIP
“Mungkin tiga sampai lima tahun antara senior dan junior tidak bertemu dulu. Sebab selama masih satu asrama dan berinteraksi, saya kira selalu saja ada cara-cara yang tidak terduga yang bisa dilakukan. Saya berharap pemerintah tidak memandang sebelah mata persoalan ini. Seolah ini kejadian biasa. Ini persoalan nyawa,” harapnya. (Z-8)
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
ANGGARAN pendidikan untuk sekolah kedinasan berbeda dinilai jomplang dengan anggaran pendidikan non-kedinasan yang dialokasikan dari Kemendikbud Ristek
POLISI mengungkapkan sebenarnya ada empat mahasiswa junior lain di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta yang hampir jadi korban kekerasan seperti Putu Satria Ananta Rustika (19).
KEKERASAN di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta kembali terjadi. Pihak Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan.
Marsda Samsul Rizal merupakan lulusan terbaik AKMIL, peraih Adhi Makayasa Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1990.
JASAD taruna STIP yang meninggal akibat kekerasan dan penganiayaan oleh seniornya, Putu Satria Ananta Rustika, dikremasi dan menjalani proses Ngaben hari ini, Jumat, 10 Mei 2024.
Sejumlah persiapan dilakukan jelang prosesi pengabenan dari siswa STIP yang menjadi korban penganiayaan seniornya.
Kemenhub akan akan merombak kurikulum pendidikan di 33 sekolah kedinasan buntut kasus penganiayaan siswa STIP
Menhub Budi Karya Sumadi memastikan mulai pekan depan atribut pangkat pada seragam siswa kedinasan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dihilangkan untuk menghilangkan senioritas
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta.
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved