Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkapkan sebenarnya ada empat mahasiswa junior lain di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta yang hampir jadi korban kekerasan seperti Putu Satria Ananta Rustika (19).
Beruntung, keempatnya belum sempat mendapatkan penganiayaan seperti Putu Satria. Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan.
"Tapi, saat kejadian itu, betul ada 4 calon korban, 5 lah ya. Satu korban (Putu) dan 4 temannya," kata dia, Minggu, (5/5).
Baca juga : Kekerasan Kembali Terjadi, STIP Bentuk Tim Investigasi dan Janji Benahi Pola Pengasuhan
Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten ini mengatakan, Putu Satria adalah mahasiswa junior pertama yang mendapatkan penganiayaan tersebut. Dia dipukul pada bagian ulu hati sebanyak lima kali oleh mahasiswa senior berinisial TRS (21) yang telah ditetapkan jadi tersangka.
Akibat pemukulan itu, korban Putu Satria tak sadarkan diri. Sementara itu, empat mahasiswa junior lain yang sedang menunggu giliran dianiaya urung mendapatkan tindakan serupa.
"Di kamar mandi itu ada lima orang, korban (Putu Satria) adalah yang mendapatkan pemukulan pertama, dan yang empat belum sempat. Tapi demikian kita tetap melakukan pemeriksaan visum terhadap 4 rekannya. Lalu, tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati," ujar dia lagi.
Baca juga : Anggota DPR Minta Sekolah Kedinasan Hapus Tradisi Perpeloncoan
Diketahui, Kepolisian telah menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas atau meninggal dunia.
Kapolres Jakarta Utara (Jakut), Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan TRS merupakan tersangka tunggal sebagai salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2.
"Korbannya diketahui bernama Putu Satria Ananta Rustika, taruna tingkat 1," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Sabtu, (4/5) lalu.
(Z-9)
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved