Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REVISI Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam jurnalisme dan kebebasan ruang digital. Seperti diketahi, saat ini, DPR RI sedang merancang revisi UU Penyiaran yang diusulkan pada 2 Oktober 2023. Berdasarkan draft tersebut, perluasan definisi penyiaran yang semula hanya pada media konvesnional, dialkukan dengan merambah ke digital.
Menurut Direktur Eksekutif Remotivi Yovantra Arief, ada beberapa hal yang mengkhawatirkan, salah satunya diaplikasikannya panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran dalam definisi penyiaran konvesnional di ranah digital. Artinya, akan ada pembatasan atau pelarangan terhadap isi dari konten platform digital. Aturan itu juga menyatakan bahwa paltform digital akan mendapatkan sanksi layaknya TV.
“Ada tiga konsekuensi. Karena masuk ke ranah digital, KPI akan ke ranah digital, dan ada beberapa larangan berlebihan atas konten digital. Dan ini akan mengancam kebebasan pers,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (24/4).
Baca juga : AMSI: Perpres Publisher Rights Bersihkan Ruang Digital Dari Sampah
Namun, menurut dia, dalam pasal tersebut, definisi konten di ranah digital serta platform penyelenggara konten di ranah digital sangatlah luas. Ia pun mempertanyakan, apakah konten yang ada dalam TikTok, YouTube ataupun media sosial lainnya masuk juga dalam ranah pengawasan KPI di ranah digital.
Di samping itu, menurut dia, ada beberapa larangan berlebihan atas konten digital. Misalnya saja, dalam draft revisi UU tersebut, dikatakan bahwa TV digital tidak boleh menayangkan berbagai hal, di antaranya konten kekerasan maupun narkotika. Di samping itu, pasal tersebut juga menyebutkan adalnya larangan penayangan ekslusif jurnalisme investigasi.
“Banyak platform yang gak bisa menayangkan apa-apa kalau aturan ini benar terjadi. Di digital kan sangat banyak konten yang menguak aksi kekerasan dan korban. Lalu karena kodenya memuat larangan, hal-hal ini gak boleh ada,” ucap dia.
Baca juga : Ketua Komisi I DPR Ingin Perpres Publisher Rights Jadi UU
Untuk itu, ia menilai, banyak hal membingungkan yang perlu dijabarkan oleh pemerintah terkait dengan revisi UU tersebut. Beberapa hal yang menurut dia penting untuk dijawab di antaranya, apa saja subjek pengaturan dan pengawasan KPI, dan apa yang dimaksud dengan larangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
“Lalu, apa saja yang dimaksud larangan penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru masyarakat? Dan bagaimana mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers?” Tandas dia.
Pada kesempatan itu, Ketua Bidang Data dan Informasi Aliansi Jurnalis Indepenen Bayu Wardhana menilai, pembahasan mengenai revisi UU tersebut sangat tertutup dan tidak dipublikasikan secara transparan.
Baca juga : Enesis Manfaatkan Kekuatan Konten Digital dalam Komunikasi
Dalam bidang jurnalistik, ada beberapa hal yang menurut Bayu mengancam kebebasan pers di antaranya ialah pasal 25 ayat 1q, yang mengatakan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
“Selama ini, UU yang berjalan, KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers. Ada pelanggaran bukan jurnalistik, seperti di biang hiburan dan sebagainya, itu memang ranah KPI. Tapi untuk saluran berita, KPI melimpahkan ke Dewan Pers. Dan UU ini akan memotong itu semua. Dewan Pers tidak dilibatkan,” beber Bayu.
Selain itu, pasal 56 ayat 2 memuat aturan mengenai larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalis investigasi. “Ini sangat berbahaya kalau diloloskan. Dan apa yang dimaksud dengan pasal ini? Kalau diloloskan, berita-berita hanya sebatas berita seremonial dan sebagainya, tidak ada kritisi,” tegasnya. (Z-10)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kompetisi yang bertema "Transportasi Maju, Menghubungkan Indonesia" ini diikuti lebih dari 300 jurnalis dari seluruh Indonesia, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.
Sufmi Dasco Ahmad menyebut banyak investigasi yang dilakukan memang benar begitu adanya. Namun, ia mengklaim beberapa laporan jurnalistik investigsi hanya separuh datanya saja yang valid.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Rata-rata pengusaha travel disebutkan setuju dengan digitalisasi. Sebab, transaksi digital bisa lebih praktis digunakan, hingga mencegah terjadinya penipuan.
Bank Indonesia bakal meluncurkan fitur baru dalam kartu kredit Indonesia segmen pemerintah. Fitur tersebut ialah online payment virtual card tokenization sebagai pengembangan teranyar.
Komponen-komponen canggih ini menjadikan Maveric Quantum sebagai laptop pertama Indonesia yang menjalankan Microsoft Copilot+ PCs, menjamin performa AI yang optimal.
Kini banyak pekerjaan yang sudah menggunakan teknologi digital, sehingga perlu bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan digital.
Bagaimana solusinya? Berikut langkah-langkah agar laptop kita berlari kencang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved