Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi, nasib para guru honorer untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak menemukan kejelasan.
Pasalnya, mereka menjadi tenaga kerja yang tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak ada tuntutan yang dapat mereka lakukan untuk mendapat THR.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qadir mengatakan pihaknya sebetulnya tidak ingin ada kategorisasi guru, karena guru merupakan orang yang sangat berperan penting dalam pelaksanaan pendidikan nasional.
Baca juga : Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR
“Orang yang bikin kategorisasi guru kan masyarakat dan pemerintah. Jadi kami harapkan ada apresiasi dari pemerintah untuk guru honor menjelang Lebaran. Entah dari anggaran daerah atau mana pun,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (25/3).
“Memang nggak ada dasar hukumnya. Tapi apapun bentuknya kita harus memanusiakan manusia dan mereka penuh harap. Mudah-mudahan guru honor yang masuk data Dapodik ini bisa mendapatkannya dari pemerintah daerah,” kata Dudung.
Lebih lanjut, Dudung menyarankan di tiap satuan pendidikan dibentuk soliditas dan solidaritas antar guru jika memang ada guru honor di sekolahnya untuk menyumbangkan sebagian rezeki mereka untuk hari raya.
Baca juga : Pengemudi Ojol Pesimis Dapat THR Tahun Ini
“Termasuk teman-teman honor operator juga ini penting sekali jangan sampai terlupakan,” lanjutnya.
Dudung mengakui sebetulnya bentuk soliditas dan solidaritas untuk saling berbagi kepada guru honorer sudah biasa dilakukan dari tahun ke tahun jika akan memasuki hari raya.
Dia berharap keadaan ini kedepannya dapat segera berubah, di mana para guru honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK dan lebih sejahtera.
Baca juga : Guru Harus Jadi Profesi Nomor Satu di Indonesia
“Makanya harapan kami guru honor yang sudah masuk Dapodik ke depannya dapat segera diangkat menjadi ASN PPPK,” ujar Dudung.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud-Ristek, Temu Ismail mengatakan guru honorer di satuan pendidikan khususnya sekolah negeri biasanya diangkat oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan tanpa menggunakan seleksi yang terstandar, sehingga THR bagi para guru honorer ini tidak dapat menyertakan campur tangan pemerintah.
“Status guru honor, sesuai dengan yang mengangkat. Jika memang guru honor tersebut sudah di SK kan oleh PPK sesuai kewenangan, harusnya dari pemerintah daerah dapat mengalokasikan insentif atau bisa setara dengan THR,” pungkas Temu Ismail.
(Z-9)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
KEMENTERIAN Keuangan telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp40,77 triliun per Selasa (9/4).
PEMPROV DKI Jakarta mengawasi kemampuan perusahaan yang ada d Ibukota untuk memetakan kemampuan perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.
Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 mulai 11 Maret sampai 3 April 2024.
Kemnaker didesak untuk mengawal atas pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online (pengemudi ojol) dan kurir online.
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengaku pesimis tahun ini perusahaan aplikasi ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pengemudi ojol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved