Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku pesimis tahun ini perusahaan aplikasi ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pengemudi ojol. Hal ini disebabkan keberadaan ojol tidak memiliki legalitas sebagai kendaraan bermotor umum karena belum memiliki payung hukum.
"Kemungkinan kita tidak mendapatkan THR pada Lebaran ini. Hingga detik ini ojol tidak ada legalitas. Belum ada undang-undang yang mengatur keberadaan ojol," ungkap Igun saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (20/3).
Ia menuturkan dengan terganjalnya status ojol tersebut, menjadi alasan perusahaan aplikasi ojol tidak memberikan THR kepada pengemudi. Igun mengemukakan sampai saat ini pengemudi ojol tidak diangkat sebagai karyawan tetap dan bertahan dengan pola kemitraan.
Baca juga : Driver Ojol dan Kurir Logistik juga Dapat THR sesuai Edaran Kemnaker RI
"Karena berstatus ilegal, perusahaan aplikasi bisa semena-mena tidak memberikan THR karena mereka tidak ada kewajiban soal itu," tegas Igun.
Ia menjelaskan tiap momen Lebaran, pengemudi ojol hanya mendapat insentif dari perusahaan penyedia jasa layanan tersebut. Namun, insentif tersebut dianggap tidak sepadan dengan pemberian THR.
"Insentif itu bukan dikasih uang tunai. Tapi, kita diminta cari orderan saat hari H Lebaran. Nanti ada insentif yang diberikan. Bukan THR," ucapnya.
Baca juga : KSPI Bentuk Posko Pengaduan THR dan PHK
Ia berharap perusahaan aplikasi ojol dapat mematuhi imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal pemberian THR. Kemnaker telah merilis Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Ini sebagai acuan pembayaran THR keagamaan tahun ini.
Kewajiban pembayaran THR oleh pemberi kerja kepada penerima kerja telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan.
"Harusnya ada beban moral bagi perusahaan untuk membayarkan THR. Para pengemudi ojol kan sudah memberikan keuntungan ke perusahaan. Masa THR yang diberikan setahun sekali harus ada ikut campur tangan dengan pemerintah," pungkas Igun.
Baca juga : Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayar Penuh
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menolak adanya pemberian insentif oleh perusahaan untuk menggantikan THR. Selama ini para anggotanya hanya menerima insentif Lebaran.
"Kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Itu jelas bukanlah THR," katanya dalam keterangan resmi.
Ia menuturkan pemberian THR didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri pada 18 Maret 2024.
Baca juga : Pengusaha Wajib Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemberian THR ini, lanjut Lily, juga harus dibayarkan penuh bukan dicicil serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mendesak perusahaan angkutan umum Indonesia memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan.
"Kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR melalui nomor WA 081511982590 atau email: serikatpai@gmail.com," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Reinata Munusamy mengungkapkan pihaknya akan memberikan insentif kepada pengemudi ojol.
Baca juga : Anies Janji Godok BPJS Ojol Lewat Kemenaker
Ia menegaskan Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," kata Tirza.
Langkah tersebut, ungkapnya, sesuai dengan imbauan dari Kemnaker bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
(Z-9)
Dalam memasifkan kendaraan listrik di Indonesia memang membutuhkan kerjasama semua pihak. Tidak hanya pemerintah dan BUMN saja, tetapi juga pihak swasta.
PEMERINTAH menetapkan pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir daring tidak masuk dalam aturan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojol (ojek online) maupun kurir.
Kemnaker didesak untuk mengawal atas pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online (pengemudi ojol) dan kurir online.
Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan asuransi baik pengemudi maupun penumpang, yang menggunakan layanan transportasi online inDrive.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved