Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melarang umrah backpacker atau berangkat secara mandiri tanpa ada pendamping. Hal itu dikarenakan perjalanan ibadah umrah tidak sama seperti perjalanan liburan ke luar negeri, sehingga perlu adanya perlindungan kepada jemaah yang ingin berangkat ke Arab Saudi.
"Kita sebenarnya ingin melindungi umat yang ingin melaksanakan umrah karena perjalanan umrah itu berbeda dengan perjalanan wisata yang lain ke luar negeri sendiri seperti ke Eropa, Jepang, Afrika, atau Amerika, kemanapun kita bisa lakukan sendiri karena memang tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (24/2).
Perjalanan ibadah umrah berbeda karena ada aturan-aturan peribadatan yang harus dipenuhi dan tidak semua umat paham tentang hal itu. Maka dibutuhkan pembimbing dalam melaksanakan ibadah umrah
Baca juga : Berbeda dengan Kemenag, MUI Anjurkan Masyarakat untuk Umrah Backpacker
Selain itu, masih banyak juga masyarakat yang tidak memiliki pengalaman sebelumnya untuk ibadah di Tanah Suci misalnya untuk pesan hotel, pesan makanan, melakukan perjalanan dari Madinah ke Makkah, dan faktor lainnya.
"Dari makanan saja yang mungkin berbeda citarasanya dengan di Indonesia banyak hal yang jadi pertimbangan pemerintah kenapa sebaiknya memang umrah backpacker ini dihindari," ujar dia.
Ada banyak pertimbangan untuk memberikan kenyamanan dan kemanan bagi jemaah sehingga perlu pembimbing untuk melaksanakan ibadah umrah. Serta setiap jemaah mendapat panduan mulai dari akomodasi hingga tuntunan pelaksanaan umrah.
"Jadi ada biro umrah atau travel-travel perjalanan ibadah umrah yang saya kira akan siap membantu umat untuk bisa menjalankan ibadah dengan baik," pungkasnya.
(Z-9)
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
ASOSIASI penyelenggara haji dan umrah meminta kepada Komisi VIII DPR RI tidak melegalkan umrah mandiri dan haji mandiri dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi untuk mengecek kesiapan haji di Tanah Suci. Ia juga memastikan regulasi mengenai adanya umrah backpacker.
Adanya pelonggaran kebijakan tersebut, menurut Hidayat Nur Wahid, masyarakat kini bisa melaksanakan umrah secara lebih mudah tapi juga tetap bertanggungjawab.
WAKIL Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Azhar Ghazali mengatakan masih banyak masyarakat yang memilih menggunakan jasa biro travel
Kementerian Agama lewat direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus mengumumkan pelarangan adanya ibadah umrah backpacker dan umrah mandiri. MUI justru mengizinkan dan menganjurkan masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved