Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERKAS perkara kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan Tersangka E (44), F (44), dan A (54) yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Di saat yang sama, ketiga tersangka saat ini sedang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Palu.
Sebelumnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 13.25 Wita. Tiga orang pelaku PETI yang diamankan oleh tim operasi yaitu E (44), F (44) dan A (54).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar rupiah.
Baca juga : Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Penambangan Emas di Sulawesi Selatan
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengapresiasi kinerja seluruh Tim Operasi dan Penyidik Balai Gakkum KLHK yang telah menyelesaikan kasus ini hingga P-21.
Dengan telah selesainya kasus ini hingga P-21 dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, merupakan bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sudah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar yang diharapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
"Selanjutnya kami berharap, seluruh tersangka segera diadili dan diserat ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, ungkap Aswin.
Baca juga : Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Gelar Seminar Peringati Hari Maleo Sedunia
Aswin Bangun menambahkan, kawasan konservasi termasuk Taman Nasional Lore Lindu merupakan benteng terakhir penyangga kehidupan yang harus dijaga bersama.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian alam di TN Lore Lindu. Keberadaan taman nasional ini memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan kita semua.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut aktif menjaga dan melaporkan kegiatan tambang ilegal yang dapat merugikan keberlanjutan kelestarian alam. Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung upaya perlindungan terhadap kawasan TN Lore Lindu ini.
Baca juga : Bertemu Guru Besar UGM, Menteri LHK Minta Masukan Soal Kehutanan Berkelanjutan
"Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia. Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas, kami telah melakukan 2.057 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau," tegas Aswin.
(Z-9)
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEPALA Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Muhammad Jamil menilai, maraknya tambang emas ilegal di Indonesia diduga tidak terlepas dari permainan mafia tambang.
Hingga hari kedua operasi pencarian tim SAR gabungan, total korban longsor di tambang emas Bone Bolango Gorontalo yang sudah tercatat di posko induk berjumlah 114 orang.
KORBAN tanah longsor yang ditemukan meninggal dunia di lokasi tambang emas tradisional Desa Tulabolo Timur, Bone Bolango, Gorontalo, bertambah menjadi 17 orang.
TAMBANG galian C ilegal (tidak berizin) di Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, setinggi 10 meter runtuh. Bos tambang, Suadi, 62, tewas tertimbun batu.
SEBANYAK 230 personel gabungan dari pelbagai instansi diturunkan pada operasi pencarian korban longsor di lokasi tambang emas tradisional Kabupaten Bonebolango, Gorontalo.
Hingga saat ini sebagian besar wilayah Gorontalo khususnya Bone Bolango dilanda hujan. Dengan kondisi hujan, memungkinkan terjadinya tanah longsor susulan di lokasi.
Tim SAR menutup operasi pencarian korban tanah longsor di tambang emas rakyat Desa Tulabolo Timur, Bone Bolango, Gorontalo.
total korban tanah longsor di lokasi tambang emas tradisional Desa Tulabolo, Bone Bolango bertambah menjadi 145 orang.
KORBAN tanah longsor tambang emas tradisional Bone Bolango, Gorontalo bertambah. Per hari ini, tim SAR gabungan sudah mencatat 145 total korban. 30 lainnya masih dalam pencarian.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Gorontalo, mengerahkan unit K-9 untuk mempermudah operasi pencarian korban tanah longsor di lokasi tambang emas tradisional Desa Tulabolo Timur, Bone Bolango.
Tanah longsor yang menelan korban jiwa di lokasi tambang emas ilegal Desa Tulabolo Timur, Bone Bolango, Gorontalo, diduga buntut dari pembiaran yang selama ini dilakukan pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved