Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menilai Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki serapan tenaga kerja yang besar dan memiliki dampak ganda yang luas. Maka, dalam menyikapi pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, diharapkan untuk tidak mengabaikan berbagai aspek tersebut.
“Kita perlu melihat bahwa IHT menyerap banyak sekali tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, cengkeh, pekerja buruh pabrik, buruh tani, pekerja distribusi, ritel, dan lainnya,” ungkap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (6/12).
Berdasarkan data Kemenperin, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang. Selain itu, dari sisi penerimaan negara, IHT juga berkontribusi dalam bentuk Cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp218 triliun pada tahun 2022. Jumlah ini hanya cukai, belum termasuk penerimaan negara dari pajak seperti PPh badan maupun tenaga kerja di industri ini.
Baca juga: Kemnaker Tegas Minta RPP Kesehatan Direvisi Demi Lindungi Jutaan Tenaga Kerja Tembakau
“Kalau kecenderungan (dari) kebijakan ini (RPP Kesehatan) untuk memperketat, ini bukan tidak mungkin dampak positifnya akan berkurang atau hilang. Dampak negatifnya justu akan bertambah. Hal ini akan mempengaruhi bagaimana pekerja dan penghidupan dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari IHT,” jelas Edy.
Sebenarnya, lanjut Edy, kebijakan yang ada berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT), dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup berhasil dan baik untuk terus dijalankan.
Baca juga: Inflasi Kelompok Mamin dan Tembakau Tercatat 6,7% Secara Tahunan pada November 2023
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menegaskan harapan pelaku usaha adalah iklim yang kondusif dalam berbisnis, terutama adanya kemudahan berusaha dan kepastian hukum. Hadirnya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan ini dirasa berkebalikan dengan harapan tersebut.
“Hampir 10% dari pendapatan negara pada tahun 2022 adalah dari hasil industri tembakau. Kontribusi devisa negara hampir Rp200 triliun. Ini perlu diperhatikan. Kalau ada pengaturan harus diantisipasi bukan dengan larangan tapi pengendaliannya,” tegasnya.
Senada, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwan, juga meminta agar besarnya kontribusi IHT terhadap negara menjadi pertimbangan besar dalam penyusunan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, terutama karena IHT memiliki kontribusi nyata dalam perekonomian, penciptaan lapangan kerja, juga multiplier effect di sektor lain.
“IHT mempunyai multiplier effect yang luas. Oleh karena itu , larangan yang cukup keras pada saat ini akan menimbulkan kegelisahan bagi pelaku di IHT maupun industri terkait seperti periklanan dan sebagainya,” kata Sutrisno.
Sebagai pelaku usaha, Sutrisno memberikan tiga rekomendasi. Pertama, terkait pengaturan tembakau sebaiknya tidak dipaksakan dalam satu PP yang pembahasannya masih sangat dangkal. Sutrisno juga mengatakan PP 109/2012 sudah sangat memadai karena semua telah dijelaskan dampaknya secara detail.
Kedua, jika RPP Kesehatan ini dipaksakan untuk harus ada, maka muatannya mengadopsi dari PP 109/2012 yang sudah ada saja. Aturan tersebut berlaku saat ini dan ketentuannya masih relevan. Hal ini untuk mengantisipasi berkembangnya isu liar seperti isu tenaga kerja dan kontribusi ekonomi agar tidak ada lagi yang dirugikan ke depannya. Ketiga, Apindo memohon dalam proses pembahasan aturan ini, para pelaku usaha, termasuk asosiasi diajak bicara bukan hanya formalitas, tapi aspirasinya juga didengar. (Z-10)
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Diketahui, cuaca panas terjadi di Padang sejak dua pekan belakangan ini. Seluas 4.200 hektare lahan pertanian di Padang terancam kekeringan.
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Petani di daerah tersebut berharap ada perhatian dan solusi dari pemerintah untuk mengatasi kekurangan air untuk lahan persawahan agar panen tetap berkelanjutan.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved