Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi langkah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena sebanyak 94,6 persen masyarakat terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Sebagai Menkes, saya mengucapkan terima kasih. Sejak awal didirikan saya melihat BPJS luar biasa terbentuknya. Keuangan seperti apa, perkembangan, saya mesti akui luar biasa," kata Menkes dalam acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan di Jakarta, Senin (10/5).
Baca juga:Aturan Turunan UU Kesehatan Molor dari Target, Kemenkes: Masih Disusun
Upaya yang telah dilakukan BPJS Kesehatan, sambung Budi, turut membantu negara dalam menggapai Indonesia Emas 2045. BPJS Kesehatan telah menyediakan akses kesehatan yang mudah, berkualitas, dan murah.
Kesehatan yang baik, kata dia, berkaitan dengan syarat sebuah negara dapat menjadi negara maju, di mana setiap orang perlu menghasilkan pendapatan per kapita sebanyak 12.500 dolar AS per tahun, untuk dapat membawa Indonesia masuk ke dalam kelompok negara maju.
"Kenapa kesehatan penting?, karena untuk menciptakan orang yang berpenghasilan segitu itu butuh dua, pintar dan sehat. Kalau rakyat tidak pintar, tidak sehat, bahkan stunting tidak mungkin pendapatan 12.500 dolar AS per tahun," tandas Budi.
Baca juga: Kolaborasi Apik Wujudkan Transformasi Mutu Layanan BPJS Kesehatan
Menkes menilai sejumlah capaian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama BPJS Kesehatan turut membantahkan keraguan sejumlah pihak terkait berbagai usaha yang telah dilakukannya, mengingat sejumlah kelompok sempat meragukannya dengan dalih terlalu banyak berbicara soal biaya ketika menyangkut permasalahan jaminan kesehatan.
Menurutnya, jika tidak membiasakan berbicara soal biaya sejak awal, maka masyarakat akan terbiasa dengan pola kuratif atau penyembuhan, yang justru akan menyebabkan biaya JKN semakin membengkak.
"Fokus kita geser perlahan, dengan promotif dan preventif. Cek up, jangan mikir, karena kena stroke dan kanker mahal. Biayanya sekarang ada, tapi 10, 20 tahun lagi gak akan kuat (JKN)," tegasnya.
Menkes mengatakan upaya BPJS dalam mencakup peserta baru yang semakin bertambah juga dibantu dengan sejumlah upaya Kemenkes dalam penyempurnaannya. Salah satunya adalah dengan berupaya menyediakan alat mamografi sebagai langkah skrining pencegahan kanker payudara yang menurut Menkes, saat ini baru tersedia di bawah 400 unit di Indonesia.
"Kanker payudara kalau ketahuan sejak dini, 90 persen bisa sembuh. Saya tanya di Indonesia berapa yang meninggal akibat kanker payudara? 70 persen. Besar sekali karena telat deteksi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Menkes menyatakan keberhasilan BPJS Kesehatan dalam menyelesaikan kebutuhan (demand) dalam layanan kesehatan juga harus diperkuat oleh Kemenkes dalam menyelesaikan pasokan atau suplai untuk layanan kesehatan.
"Akan ada waktunya masyarakat menuntut. Punya kartu, sudah bayar, tapi gak bisa berobat, akhirnya meninggal. Kita beresin itu, kerja sama dibuka lebih luas dengan Rumah Sakit dan klinik dengan pelayanan tingkat tinggi. Saya percaya 2030 nanti kita semua sehat dan bisa maju untuk melompat menjadi negara maju," tandasnya. (Ant/H-3(
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved