Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Seorang istri berulang kali mengalami KDRT hingga akhirnya dibunuh suaminya sendiri.
Ironisnya, beberapa bulan sebelumnya, korban sudah sempat melapor ke polisi namun tidak ada tindak lanjut yang serius dari laporan tersebut.
Regulasi terkait KDRT sebetulnya sudah ada sejak lama, Itu tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Namun aturan itu belum cukup menghapuskan tindakan KDRT di Indonesia.
Baca juga: KPI Sebut Tayangan Sinetron Jadi Salah Satu Faktor Meningkatnya Kasus KDRT
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengakui Indonesia masih memiliki tantangan dalam mengimplementasikan UU PKDRT. Meskipun demikian, ia melihat sudah ada kesadaran dari masyarakat. Itu terlihat dari adanya peningkatan pelaporan kekerasan yang dialami perempuan.
“Sebetulnya, jika dilihat data catatan tahunan Komnas Perempuan, yang melaporkan terus meningkat. Artinya, ada penguatan kesadaran itu. Namun, memang masih banyak yang tidak melaporkan,” ujar Andy kepada Media Indonesia, Kamis (14/9).
Baca juga: Kejaksaan Tahan Bani Idham, Pelaku KDRT Putri Balqis di Depok yang Viral
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa reaksi lingkungan atas kasus KDRT dikatakan menjadi faktor yang sangat menentukan. Jika lingkungan peduli, korban akan berani untuk melaporkan.
Sebaliknya, jika lingkungan masih menyalahkan korban, atau menyuruhnya bersabar dengan berbagai justifikasi, termasuk pemahaman agama, itu akan membuat korban tidak berani untuk mengungkap kekerasan yang terjadi.
“Begitu pula dengan pengalaman orang lain yang melaporkan kasusnya. Jika ada banyak kasus yang tidak dilanjutkan prosesnya, seperti kasus terakhir yang viral, KDRT berujung pembunuhan terhadap istri padahal sebelumnya sudah dilaporkan, maka kepercayaan diri korban untuk melaporkan juga akan berkurang,” tegas Andy. (Z-11)
Pelaku berhasil ditangkap pihak imigrasi di tempat persembunyiannya di Tiongkok, lalu dibawa pulang ke Tanah Air dan kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Semakin hari semakin banyak korban KDRT di Indonesia. Maka, Annisa berpendapat perempuan harus mengetahui hak-haknya ketika itu terjadi.
Suaminya yang mantan anggota Brimob berpangkat AKP itu melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sesuai UU, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1x24 jam sejak keluar LP.
Para aktivis perempuan bersama kelompok buruh dan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar kegiatan olahraga bersama sekaligus orasi setop kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga
ANALIS Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Ciceu Cahyati Dwimeilawati menyampaikan data Polri menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi KDRT
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved