Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Melani mengungkapkan pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Oktober 2022 terdapat 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia dengan 79,5% korbannya perempuan dan sisanya 20,95% laki-laki.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga, tercapainya kesetaraan gender dan zero tolerance terhadap kekerasan.
"Tapi, UU itu sebetulnya bukan obat mujarab untuk mengatasi KDRT. Banyak masalah lain. Semakin tingginya angka KDRT itu menurut hemat saya masih kurang sosialisasi tentang UU PKDRT terhadap aparat penegak hukum. Jadi ada perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat," kata Melani dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Edisi ke-149 bertajuk Apa Masalah Krusial Dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS? secara virtual, Rabu (31/5).
Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Didominasi KDRT
"Kemudian juga kurang adanya upaya pencegahan dalam UU PKDRT. Juga masih kurangnya pemahaman masyarakat bahwa dengan lahirnya UU PKDRT, persoalan KDRT telah bergeser dari ranah privat ke ranah publik. Kemudian juga masih kentalnya budaya patriarki dan hukuman terhadap pelaku KDRT dalam vonis hakim masih rendah," tuturnya.
Selain itu, terkait tindak pidana kekerasan, menurut data Kementerian PPPA, pada 2022 kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 11.016 kasus, kekerasan fisik 9.019 kasus, kekerasan psikis 8.524 kasus, penelantaran 2.718 kasus, trafficking 443 kasus, dan eksploitasi 256 kasus.
Baca juga: Implementasi UU PKDRT dan TPKS Masih Butuh Pendalaman dan Sosialisasi
Melani merasa bahwa UU TPKS masih rumit dan masih memerlukan pendidikan serta pelatihan dalam implementasinya. Di samping itu, kelemahannya juga masih terletak pada belum ada peraturan pelaksana terhadap UU TPKS. (Des/Z-7)
Para aktivis perempuan bersama kelompok buruh dan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar kegiatan olahraga bersama sekaligus orasi setop kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
ANALIS Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Ciceu Cahyati Dwimeilawati menyampaikan data Polri menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi KDRT
Mel B, yang kini aktif berkampanye kelawan KDRT, menerima gelar doktor honoris causa itu dari Leeds Beckett University, Senin (15/7).
Pelaku berinisial BAP, 35 tahun di Berau, Kalimantan Timur, tega membunuh anak balitanya akibat curiga sang istri berselingkuh.
POLRES Metro Jakarta Timur mengungkap motif pegawai PT KAI yang membunuh istrinya sendiri, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Banyak terjadi (KDRT), korbannya bisa istri maupun suami. Hanya selama ini suami yang menjadi korban tidak berani melaporkan.
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
SEORANG suami di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tewas di tangan istrinya sendiri. Korban ditemukan tewas dengan luka menganga di bagian leher akibat sabetan senjata tajam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved