Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Banyak Suami Melapor Jadi Korban KDRT di Jawa Timur

Devi Harahap
25/6/2024 09:30
Banyak Suami Melapor Jadi Korban KDRT di Jawa Timur
Ilustrasi(Freepik)

PENJABAT Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan kasus pelaporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suami meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pola baru ini mengindikasikan bahwa korban kekerasan tidak mengenal gender.

“Pelaporan kekerasan dalam rumah tangga saat ini sudah demikian mudahnya, bahkan kasus KDRT dilaporkan oleh suami, bukan oleh istri. Jadi sudah ada suami yang menjadi korban KDRT dan berani melapor,” kata Bobby saat dalam sambutan pembukaan pada Rakornas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Surabaya, Senin (24/6).

Menurut Bobby, perubahan pola pelaporan yang kini didominasi kaum pria dimaknai Pemprov Jawa Timur sebagai sebuah pekerjaan rumah dengan pendekatan baru. Namun, ia mengatakan laporan ini mengartikan kaum pria kini jauh lebih sadar mengenai isu kekerasan dan tidak lagi menjadi stigma maupun toxic gender

Baca juga : Polda Jatim Periksa 5 Saksi Kasus KDRT Venna Melinda

“Ini luar biasa. Mudah-mudahan bukan karena ibu-ibunya berlatih bela diri, sehingga berani melakukan KDRT terhadap suaminya,” ujar Bobby berkelakar.

Kendati demikian, Bobby tidak merinci lokasi tepatnya dan jumlah pasti berapa banyak suami yang melaporkan kasus KDRT yang dilakukan istri mereka. Ia hanya menjelaskan pola pelaporan itu terjadi di Kota Surabaya.

“Banyak terjadi (KDRT), korbannya bisa istri maupun suami. Hanya selama ini suami yang menjadi korban tidak berani melaporkan,” ucapnya.

Baca juga : Star Arutala Kecam Dugaan KDRT yang Dilakukan Anggota DPRD Jatim

Selain kasus KDRT, jumlah kekerasan yang dialami perempuan di Provinsi Jawa Timur pada 2022 naik menjadi 972 kasus. Sebelumnya, kasus kekerasan pada perempuan di kota itu hanya 968 kasus.

“Demikian juga dengan kasus kekerasan terhadap anak pada 2022 terdapat 1.362 kasus, naik menjadi 1.531 kasus. Naiknya kasus ini merupakan cerminan masyarakat bahwa pemerintah hadir dan melindungi dan melayani sehingga masyarakat berani melapor ketika melihat mendengar atau mengalami kekerasan,” ujarnya.

Untuk mengatasi kasus tersebut, melalui mandat UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Pemprov/kab/kota melalui Dp3AK wajib membentuk UPTD PPA yang bertugas memberikan pelayanan bagi korban kekerasan.

“Kami di Jawa Timur sudah memiliki inovasi layanan pelaporan melalui aplikasi ‘Lapor Pak’ atau layanan pelaporan korban kekerasan. Pelayanan yang diberikan dengan prosedur sederhana terintegrasi, tangkas dan tuntas serta responsif, implementasi dan kolaboratif. Lapor Pak ini sudah menjadi 45 top inovasi terpuji yang diselenggarakan Kemenpan RB,” pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya