Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Para aktivis perempuan bersama kelompok buruh dan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar kegiatan olahraga bersama sekaligus orasi setop kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sepanjang jalan dari Dukuh Atas sampai Patung Kuda, Jakarta, Minggu (24/9) pagi.
Aksi tersebut dilakukan untuk memperingati 19 tahun implementasi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sudah 19 tahun implementasi UU berjalan, hingga saat ini masih banyak korban berjatuhan di Indonesia.
Aktivis dari Perempuan Mahardhika sekaligus inisiator acara tersebut, Mutiara Ika, berharap, melalui kegiatan itu, masyarakat bisa lebih menyadari atau turut bersuara dalam persoalan KDRT.
Baca juga: Penyidik Acuhkan Laporan Warga jadi Penyebab KDRT Berujung Pembunuhan
"Selain mengajak publik, aksi ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa kita harus zero KDRT. Kenyataannya, jumlah KDRT masih tinggi," kata Ika di Jakarta, Minggu (24/9).
Ika menyebut, di 2023 saja, ada 11.324 laporan kasus KDRT. Dia berharap aparat segera membuka mata dan tidak abai terhadap setiap laporan dan kondisi para korban.
Baca juga: KPI Sebut Tayangan Sinetron Jadi Salah Satu Faktor Meningkatnya Kasus KDRT
Salah seorang peserta aksi, Novi yang saat ini bekerja sebagai buruh garmen menyampaikan bahwa keikusertaannya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk bersolidaritas kepada para kobran KDRT.
“Di tempat kerja saya sering ada kawan yang curhat dan kemudian justru jadi omongan kalau dia mengalami KDRT. Situasi seperti itu banyak terjadi dan jarang dibicarakan," ungkapnya.
Salah seorang pekerja rumah tangga, Suwartini yang juga aktif di Organisasi SPRT Sapulidi, mengatakan banyak kasus kekerasan terhadap PRT yang terjadi di rumah tempat mereka bekerja. Tapi kasus-kasus tersebut jarang diselesaikan dengan menggunakan UU Penghapusan KDRT.
Diketahui, aksi yang sama juga dilakukan di sejumlah kota lain seperti Bandung, Sukabumi, Samarinda dan Makassar. Selain menyuarakan setop KDRT, aksi tersebut juga mengajak publik untuk mendukung pengesahan RUU PPRT. (Z-11)
Pelaku berhasil ditangkap pihak imigrasi di tempat persembunyiannya di Tiongkok, lalu dibawa pulang ke Tanah Air dan kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Semakin hari semakin banyak korban KDRT di Indonesia. Maka, Annisa berpendapat perempuan harus mengetahui hak-haknya ketika itu terjadi.
Suaminya yang mantan anggota Brimob berpangkat AKP itu melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya.
KPI menyebut tontonan seperti sinetron dan tayangan infotainment sebagai salah satu penyebab meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sesuai UU, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1x24 jam sejak keluar LP.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan di masyarakat hal yang sulit ditangani. Beberapa kasus masih terus mencuat. Yang terbaru terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
JAKSA Ahli Madya pada JAM Pidum Erni Mustikasari menegaskan masih terdapat banyak persoalan yang menyebabkan implementasi UU PKDRT dan TPKS bersifat dilematis bagi penegak hukum.
Menurut Melani, lahirnya UU PKDRT memiliki harapan untuk terhentinya budaya kekerasan dimulai dari unit terkecil masyarakat yaitu keluarga
ANALIS Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Ciceu Cahyati Dwimeilawati menyampaikan data Polri menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi KDRT
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved