Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa sertifikat halal untuk produk red wine dengan jenama Nabidz tidak sesuai standar dan ketetapan MUI.
“Dari hasil penelusuran dan dokumen yang didapat, benar ada penerbitan sertifikat halal terhadap produk. Namun, prosesnya tidak lewat MUI dan tidak sejalan dengan standar fatwa MUI terkait kehalanan produk,” ujar Asrorun kepada Media Indonesia, Rabu (26/7).
Sesuai pedoman dan standar halal yang telah ditentukan, MUI tidak menetapkan kehalalan untuk produk yang menggunakan nama dan terasosiasi dengan sesuatu hal yang haram, atau yang menyerupai produk haram, baik dari segi rasa, aroma, termasuk kemasan, seperti wine.
Baca juga: Beri Respons, BPJPH Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine
“Sesuai standar MUI, minuman yang dapat disertifikasi halal adalah minuman yang bukan berasal atau pun mengandung unsur khamr. Kandungan alkohol yang diperbolehkan kurang dari 0.5%,” tegas Asrorun.
Dia kembali menekankan bahwa MUI tidak menetapkan kehalalan atas produk Nabidz seperti yang beredar di media sosial dan MUI tidak bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat halal atas produk tersebut.
Baca juga: Usai Polemik Nama Menu Makhluk Halus, Mie Gacoan Kantungi Sertifikat Halal MUI
“Kalau ada yang menyebut bahwa produk tersebut telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI, itu tidak benar,” tuturnya.
Asrorun pun meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada pihak yang menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine tersebut. “Yang terbukti melakukan kesalahan karena lalai dalam masalah ini perlu disanksi sesuai kewenangan,” tandas Asrorun.
Sebagaimana diketahui, viral di media sosial terkait produk red wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal. (Z-11)
Dengan didirikannya FQF halal Certification Center, diharapkan pelaku usaha di Tiongkok dapat mengakses layanan sertifikasi halal yang lebih mudah.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
DI tengah pertumbuhan industri makanan dan minuman (F&B) nasional, sertifikasi halal semakin menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan konsumen.
Tiga sertifikasi halal dalam layanan pengiriman barang retail berhasil diraih KAI Logistik (Kalog) pada layanan Kalog Express di tiga titik distribusi.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
Tim Pengabdian kepada Masyarakat ITL Trisakti meluncurkan program Smart Halal Logistics guna mempercepat proses sertifikasi halal.
Industri makanan dan minuman nasional menunjukkan geliat pertumbuhan yang luar biasa, terutama di segmen halal.
INDONESIA menegaskan ambisinya untuk menjadi pemimpin ekosistem halal global melalui gelaran BSI International Expo 2025 yang resmi dibuka di Jakarta
Kumparan Halal Forum 2025 hadirkan diskusi strategis lintas sektor untuk membangun ekosistem halal Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved