Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBEDAAN jatuhnya Hari Raya Idul Adha pada 2023 kali ini kembali terjadi di kalangan umat Islam Indonesia. Ormas Muhammadiyah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha pada Rabu 28 Juni. Sedangkan pemerintah memutuskan Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni.
Dari situ, muncul pertanyaan, "Bagaimana hukum kurban seseorang yang berkeyakinan bahwa Idul Adha pada Kamis, tetapi ternyata pihak yang diserahi untuk menyembelih hewan kurban berkeyakinan Idul Adha pada Rabu dan menyembelih kurban tersebut pada Rabu? Jika tidak sah apakah wakil (pihak yang dititipi kurban) tadi wajib mengganti?"
Menurut Ahmad Reza Lc, pengasuh Fiqhgram, kurban itu tidak sah jika penyembelihan pada Rabu. Ini karena menyalahi keyakinan si pemberi kurban yang merayakan Idul Adha pada Kamis.
Baca juga: Hukum Berkurban bagi Nabi, Umatnya, dan Keluarga
Alasannya disebutkan dalam Bughyatul Mustarsyidin:
ويجب على الوكيل موافقة ما عين له الموكل من زمان ومكان وجنس ثمن وقدر كالأجل والحلول وغيرها
Wajib bagi wakil (orang yang diserahi kurban) untuk menunaikan sesuai dengan yang ditentukan muwakil (dalam masalah ini ialah pemberi kurban) seperti waktu, tempat, jenis, harga, serta kadar semisal muwakil ingin membeli barang dengan cara cicil atau tunai dan sebagainya.
Karena tidak sah, lanjut Ahmad Reza, pihak yang diserahi hewan kurban (wakil) wajib mengganti apabila dia bertindak ceroboh (tafrith). Hal ini seperti dia tahu bahwa langkah yang ditempuh itu menyalahi terhadap ketentuan yang dibuat oleh pihak muwakil (pemberi kurban).
Baca juga: 10 Persoalan dalam Fikih Kurban
Hal itu dijelaskan dalam 'Ianah Thalibin.
وقوله فسد تصرفه أي بيعه المذكور لفقد الشروط المعتبرة فيه قوله وضمن أي الوكيل لتعديه بتسليمه له ببيع فاسد
Perkataan penulis, "(Tidak sah transaksi tersebut) yaitu jual-beli yang disebutkan sebelumnya karena tidak terpenuhi syarat-syarat yang disyaratkan oleh muwakil pada transaksi tersebut." Perkataan penulis, "(Dan harus mengganti) maksudnya si wakil karena melanggar akad dengan menyerahkan barang muwakil kepada pembeli pada jual-beli yang tidak sah.
Agar kurban itu menjadi sah dan tidak perlu ada penggantian akibat tidak sah, sebagai solusi yaitu si pemberi kurban berpesan kepada pihak DKM masjid agar kurbannya disembelih pada Kamis. Ini supaya bisa menjadi sah sembelihannya.
Karena itu, biasanya Muhammadiyah mengimbau agar melaksanakan kurban pada hari setelah salat Idul Adha. Dengan demikian, ini dapat menghindari kurban menjadi tidak sah dan yang mewakili mesti mengganti kurban tersebut. Wallahu a'lam. (Z-2)
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
DINAS Pertanian dan Perikanan Pekanbaru memastikan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di Kota Pekanbaru pada momen Idul Adha 1446 H dalam kondisi sehat. Sapi simental berbobot nyaris 1 ton
Rijalul mengungkapkan program Flash Sale Qurban ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat dalam berkurban.
Simak tips perencanaan keuangan kurban Idul Adha 2026 dari Dompet Dhuafa. Tersedia pilihan harga fleksibel untuk distribusi dalam dan luar negeri.
Anak-anak antusias melihat hewan kurban yang dijual di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Ia mengatakan pada awalnya sebanyak 21 ribu ekor sapi yang siapkan. Namun, di tengah perjalanan ada penambahan permintaan sebanyak 9.000 ekor sapi yang dikirim dari Sumbawa.
UNTUK menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban dengan aman, sehat dan sesuai syariat menjelang Hari Raya Iduladha 2026.
Dibandingkan tahun lalu, penjualan justru mengalami sedikit penurunan akibat dampak penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat menyerang ternak.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid meninjau Balai Ternak Lombok Tengah. Stok sapi Bali dipastikan siap memenuhi kebutuhan Iduladha 2026 dan memberdayakan mustahik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved