Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERBEDAAN jatuhnya Hari Raya Idul Adha pada 2023 kali ini kembali terjadi di kalangan umat Islam Indonesia. Ormas Muhammadiyah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha pada Rabu 28 Juni. Sedangkan pemerintah memutuskan Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni.
Dari situ, muncul pertanyaan, "Bagaimana hukum kurban seseorang yang berkeyakinan bahwa Idul Adha pada Kamis, tetapi ternyata pihak yang diserahi untuk menyembelih hewan kurban berkeyakinan Idul Adha pada Rabu dan menyembelih kurban tersebut pada Rabu? Jika tidak sah apakah wakil (pihak yang dititipi kurban) tadi wajib mengganti?"
Menurut Ahmad Reza Lc, pengasuh Fiqhgram, kurban itu tidak sah jika penyembelihan pada Rabu. Ini karena menyalahi keyakinan si pemberi kurban yang merayakan Idul Adha pada Kamis.
Baca juga: Hukum Berkurban bagi Nabi, Umatnya, dan Keluarga
Alasannya disebutkan dalam Bughyatul Mustarsyidin:
ويجب على الوكيل موافقة ما عين له الموكل من زمان ومكان وجنس ثمن وقدر كالأجل والحلول وغيرها
Wajib bagi wakil (orang yang diserahi kurban) untuk menunaikan sesuai dengan yang ditentukan muwakil (dalam masalah ini ialah pemberi kurban) seperti waktu, tempat, jenis, harga, serta kadar semisal muwakil ingin membeli barang dengan cara cicil atau tunai dan sebagainya.
Karena tidak sah, lanjut Ahmad Reza, pihak yang diserahi hewan kurban (wakil) wajib mengganti apabila dia bertindak ceroboh (tafrith). Hal ini seperti dia tahu bahwa langkah yang ditempuh itu menyalahi terhadap ketentuan yang dibuat oleh pihak muwakil (pemberi kurban).
Baca juga: 10 Persoalan dalam Fikih Kurban
Hal itu dijelaskan dalam 'Ianah Thalibin.
وقوله فسد تصرفه أي بيعه المذكور لفقد الشروط المعتبرة فيه قوله وضمن أي الوكيل لتعديه بتسليمه له ببيع فاسد
Perkataan penulis, "(Tidak sah transaksi tersebut) yaitu jual-beli yang disebutkan sebelumnya karena tidak terpenuhi syarat-syarat yang disyaratkan oleh muwakil pada transaksi tersebut." Perkataan penulis, "(Dan harus mengganti) maksudnya si wakil karena melanggar akad dengan menyerahkan barang muwakil kepada pembeli pada jual-beli yang tidak sah.
Agar kurban itu menjadi sah dan tidak perlu ada penggantian akibat tidak sah, sebagai solusi yaitu si pemberi kurban berpesan kepada pihak DKM masjid agar kurbannya disembelih pada Kamis. Ini supaya bisa menjadi sah sembelihannya.
Karena itu, biasanya Muhammadiyah mengimbau agar melaksanakan kurban pada hari setelah salat Idul Adha. Dengan demikian, ini dapat menghindari kurban menjadi tidak sah dan yang mewakili mesti mengganti kurban tersebut. Wallahu a'lam. (Z-2)
Dari 14 sapi yang dikurbankan, terdapat tujuh sapi jenis limosin yang beratnya lebih dari satu ton.
Selain pembagian hewan kurban, kegiatan CSR juga mencakup berbagai program sosial lainnya seperti pemberian bantuan sembako dan kebutuhan pokok kepada keluarga kurang mampu.
Luqman telah mengabdi selama 13 tahun sebagai marbot di Masjid Salman, Bandung.
Sebanyak 1.050 paket daging kurban telah dibagikan kepada mitra kerja, warga sekitar kantor PLN UID Jabar dan 2 pesantren yang berlokasi di Wilayah Sumedang.
Dalam rangka memperingati perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) mengadakan kegiatan bertajuk Kurban Bersama, Berkah Sesama.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjangkau hingga 20.000 masyarakat penerima dan menyebarkan kegembiraan di Hari Raya Idul Adha yang penuh keberkahan.
Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) menunjukkan komitmennya untuk berbagi dengan sesama melalui bantuan penyaluran 481 hewan kurban.
RIBUAN ton sampah jeroan hewan kurban mencemari saluran air dan situ di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved