Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIKTOK adalah sebuah platform media sosial yang populer digunakan oleh berbagai individu dengan latar belakang yang beragam. Salah satu fitur yang dimiliki oleh TikTok adalah TikTok Shop, yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi jual beli secara online melalui video.
Untuk mengakses TikTok Shop, pengguna dapat dengan mudah mengklik tab Shop yang terletak di bagian bawah layar. Di sana, mereka dapat mencari produk yang diminati melalui fitur pencarian, menjelajahi kategori, atau melihat rekomendasi produk dari TikTok.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk menggunakan fitur TikTok Shop.
Baca juga: Luhut: Jangan Gunakan TikTok sebagai Alat Politik Kampungan
1. Buka situs https://seller-id.tiktok.com/.
2. Daftarkan diri Anda dengan mengklik opsi "Daftar dengan akun TikTok" atau "Daftar dengan Ponsel dan Email".
Baca juga: CEO TikTok: Pengguna TikTok di Asia Tenggara telah Mencapai 325 Juta Pengguna
3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk nomor telepon, kode verifikasi telepon, alamat email, kode verifikasi alamat email, dan kata sandi.
4. Setelah berhasil membuat akun dan melakukan verifikasi, Anda sudah siap untuk menjual produk di TikTok Shop.
1. Buka aplikasi TikTok dan pilih opsi "Toko" atau "Shop" di bagian bawah layar untuk perangkat iOS, atau di bagian atas layar di sebelah kolom "For You" untuk perangkat Android.
2. Temukan produk yang ingin Anda beli dengan menjelajahi kategori atau menggunakan fitur pencarian. Ketuk produk yang diinginkan untuk melihat detailnya, termasuk deskripsi, foto, dan harga.
3. Jika Anda ingin membeli produk tersebut, ketuk tombol "Beli Sekarang" atau "Tambah ke Keranjang" jika Anda ingin membeli beberapa produk.
4. Jika Anda memilih "Beli Sekarang", Anda akan diminta untuk memasukkan rincian pembayaran, seperti alamat pengiriman dan informasi pembayaran. Jika Anda memilih "Tambah ke Keranjang", Anda dapat melanjutkan berbelanja dan menyelesaikan pembayaran di lain waktu.
5. Setelah memasukkan rincian pembayaran, verifikasi alamat pengiriman dan barang yang akan Anda beli, pastikan semuanya benar.
6. Selanjutnya, ketuk "Konfirmasi" untuk menyelesaikan pembelian.
7. Jangan lupa untuk membayar barang yang telah Anda beli.
8. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima konfirmasi pembelian yang mencakup rincian pembayaran dan perkiraan waktu pengiriman.
1. Buka aplikasi TikTok di smartphone Anda.
2. Pilih opsi "Shop" di bagian bawah layar.
3. Ketuk tanda garis tiga yang terletak di pojok kanan atas layar, lalu pilih "Orders".
4. Di halaman ini, Anda dapat melihat detail dan status pesanan yang telah Anda beli. Informasi detail tentang lokasi terkini pesanan juga akan ditampilkan.
1. Unpaid (belum dibayar), artinya pesanan Anda belum dibayar.
2. To ship (untuk dikirim), artinya pesanan telah dibayar dan sedang dalam proses persiapan pengiriman oleh penjual.
3. Shipped (dikirim), artinya pesanan sedang dalam proses pengiriman.
4. Review (dinilai), artinya pesanan telah diterima dan Anda dapat memberikan penilaian terhadap pesanan tersebut.
5. Return (dikembalikan), artinya terdapat pesanan yang salah dan perlu dikembalikan ke penjual.
Semoga bermanfaat! (Z-10)
Perusahaan teknologi Tokopedia mengonfirmasi rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bagian dari restrukturisasi tim Tokopedia dan ShopTokopedia
Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengungkapkan kolaborasi TikTok Shop dengan Tokopedia telah memberi dampak positif bagi pelaku UMKM di Indonesia.
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan menekankan kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia harus bisa memberikan peluang positif bagi para pelaku UMKM lokal.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, dipertanyakan.
TikTok dianggap telah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Perempuan berusia 30 tahun ini tidak pernah melewatkan membaca ulasan produk.
Bagi para pencinta teknologi dan gadget, akhir bulan Juli 2024 ini membawa kabar baik mengenai harga HP Samsung S23 FE (Fan Edition) bekas yang semakin terjangkau di pasaran.
Setiap anak berhak tumbuh dengan kebahagiaan dan mencapai perkembangan yang optimal. Dalam proses ini, peran utama orang tua sangat penting untuk memenuhi kebutuhan anak dengan tepat.
Program Mini Kopdar #BisaLebih Bermakna, sebuah ruang diskusi antara OrderOnline dan penggunanya.
Ada 56,3% UMKM berjualan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok dalam setahun terakhir.
E-commerce berkontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, yakni sebesar US$53 miliar pada 2021 dan diprediksi meningkat sampai US$104 miliar pada 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved