Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan tingginya konsumsi rokok pada usia remaja bisa disebabkan karena lemahnya peraturan pengendalian konsumsi yang ada.
"Tingginya konsumsi tembakau pada usia anak dan remaja dipengaruhi beberapa hal salah satunya lemahnya peraturan yang mengendalikan konsumsi," kata Lisda saat dihubungi, Selasa (30/5).
Aturan batasan konsumsi rokok diatur dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk tembakau bagi Kesehatan yang menyebutkan setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau.
Baca juga : Risiko Anak Alami Tengkes Lebih Tinggi pada Keluarga Perokok
Kemudian masih adanya peraturan yang membolehkan iklan rokok di berbagai media baik media luar ruang, televisi, internet, dan lainnya. Serta tidak ada peraturan yang membatasi/melindungi anak terhadap akses rokok.
Menurut Lisda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan merupakan kesempatan yang sangat baik memperkuat peraturan untuk melindungi anak dan remaja menjadi perokok.
Baca juga : Pajanan Rokok Sebabkan Anak Alami Stunting
Lentera Anak menyampaikan masukan kepada Panja Komisi IX untuk mengatur dan mengendalikan zat adiktif rokok termasuk produk tembakau lainnya seperti rokok elektrik dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
"Kami usulkan mengubah Pasal (3) Ayat 154 RUU Kesehatan bunyinya menjadi zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada minuman beralkohol; produk tembakau; hasil pengolahan zat adiktif lainnya," ujarnya.
Kemudian menambahkan Ayat (4) Pasal 154 dengan bunyinnya menjadi zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang diiklankan, dipromosikan, dan/atau menjadi produk yang memberikan dan/atau memfasilitasi pemberian sponsor dalam bentuk apapun. (Z-5)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Masalah kesehatan mental kini sudah mendunia. Diperkirakan satu dari tiga perempuan dan satu dari lima laki-laki akan mengalami depresi berat dalam hidupnya.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Kerangka kerja IMOT, yang dikembangkan pada 1994 oleh Pusat Rehabilitasi Euromed Polandia, telah menunjukkan keampuhan yang luar biasa dalam berbagai bentuk terapi fisik dan okupasi.
Meskipun orangtua mungkin merasa telah memberikan dukungan yang memadai, sering kali terdapat kesenjangan antara persepsi mereka dan kenyataan yang dirasakan oleh anak-anak mereka.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani).
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Penjualan rokok eceran perlu diatur lebih ketat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved