Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memulai layanan kosultasi berbasis digital pada akhir tahun 2022, dan tepat bulan Maret 2023 layanan konsultasi dapat dirasakan oleh masyarakat melalui omni channel yaitu Call Center 146, Whatsapp Center, dan email layanan Kementerian Agama.
Bersama dengan layanan haji, sertifikasi halal jadi salah satu garda terdepan wajah layanan Kemenag di mata masyarakat.
Pada akhir Mei ini BPJPH mencatat tak kurang dari 6.464 masayarakat yang berkonsultasi baik dari Call Center, Whatsapp, e-mail hingga direct message media sosial sejak layanan tersebut dibuka.
Baca juga: BPJPH Sudah Terbitkan 78.948 Sertifikat Halal 'Self Declare'
Menanggapi animo masyarakat yang tinggi ini, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan profesionalitas serta kerja tuntas jadi wajah utama layanan sertifikasi halal.
Upayakan Layanan Adaptif Terhadap Teknologi
“Kami terus mengupayakan layanan kami adaptif terhadap perkembangan teknologi, makanya kami menggunakan omnichannel (re:multi saluran) ini untuk mempermudah masyarakat melakukan konsultasi melalui layanan berbasis digital, agar dapat terukur, transparan tentu juga dilayani secara profesional,” terang pria yang akrab disapa Aqil tersebut di sela-sela rapat rutin bersama tim layanan yang digelar di Kantor BPJPH, Senin (29/05).
Selanjutnya Aqil juga memaparkan dari seluruh konsultasi yang masuk itu masyarakat memberikan nilai seberapa puas mereka terhadap layanan sertifikasi halal.
Baca juga: Terima Sertifikat Akreditasi, Laboratorium Halal BPJPH Kini Diakui Dunia
Hasilnya cukup menggembirakan, dari skala 0-100 masyarakat memberikan nilai 84.15 % yang terdiri dari sangat puas 50.86 %, puas 33.29 %, netral 7.29 %, tidak puas 3.86 % dan sisanya menyebut sangat tidak puas sebesar 4.70 %.
Kepala BPJPH mengimbau dengan adanya respon positif dari publik ini, diharapkan para petugas layanan baik yang melayani tatap muka, atau juga melalui digital dapat terus meningkatkan layanan sebaik mungkin.
Keluhan dari Masyarakat Dicari Solusinya
“Dengan angka ini tentu kita patut bersyukur, namun masih ada beberapa keluhan dari masyarakat yang harus kita cari solusinya bersama, ke depannya kami berharap layanan kami bisa terus menampangkan wajah profesionalitas, transparan serta melayani, karena tujuan kami hanya satu untuk terus mendorong masyarakat sadar akan pentingnya halal, dan membantu Indonesia menjadi pemain halal nomor wahid di dunia,” tutupnya.
Baca juga: Sertifikat Halal Lindungi Konsumen dan Produsen
Hal yang paling banyak ditanyakan pada layanan konsultasi secara digital adalah permohonan reset password aplikasi SIHALAL, pengajuan sertifikasi halal reguler belum terbit, permohonan pergantian akun SIHALAL, Pendamping PPH dan Revisi Sertifikat Halal. BPJPH secara terus menerus melakukan perbaikan sistem sehingga ke depan semua permasalahan yang sering ditanyakan semakin menurun.
Sebagai tambahan informasi dalam Call Center Layanan Kemenag ini para pelaku usaha atau masyarakat umum bisa berkonsultasi seputar seluruh layanan sertifikasi halal, baik self declare atau kerap disebut Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), hingga regular yang dilayani langsung oleh petugas kami yang telah dilatih sebelumnya. (RO/S-4)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Desk Konsultasi Regulasi ini diadakan akan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta memberikan kesempatan untuk konsultasi langsung dengan tim Badan POM.Â
Dalam era digital yang semakin berkembang, teknologi telah merevolusi hampir setiap aspek kehidupan manusia, termasuk layanan kesehatan.
NMN mampu membantu mengurangi keriput, meningkatkan elastisitas kulit, dan memperlambat proses penuaan secara keseluruhan.
Pemeriksaan dan konsultasi perlu dilakukan untuk mendeteksi dini penyebab masalah kesuburan pada pasangan dan menanganinya.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Salah satu upaya Divisi CSR dan Green Initiative (GI) Sinar Mas Land untuk terus menggalakkan green building yakni dengan berperan aktif dalam Ikatan Ahli Bangunan Hijau Indonesia (IABHI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved