Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALIK nama adalah suatu proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada BPKB dan STNK. Proses ini jadi penting apabila suatu kendaraan mengalami pertukaran kepemilikan, penting untuk melakukan balik nama.
Maka, jika kita membeli atau menerima kendaraan bekas tanpa balik nama, kepemilikan kendaraan masih atas nama pemilik awal.
Untuk mengurus balik nama motor, ada biaya yang harus dikeluarkan. Berikut adalah biaya balik nama yang harus anda ketahui.
Baca juga: Syarat PPDB SD Kota Depok 2023/2024 Berbeda dari Tahun Lalu
Namun, perlu anda ketahui, bahwa biaya balik nama motor bisa berbeda-beda di tiap daerah. Hal ini, bergantung pada peraturan dan kebijakan tiap daerah masing-masing.
Untuk balik nama di wilayah administrasi Jakarta, dilansir dari laman bprd.jakarta.go.id, berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian dari biaya balik nama untuk kendaraan motor di Jakarta:
Baca juga: Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan
1. Biaya administrasi: Rp35.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
6. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen
8. Pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen pada penyerahan pertama, dengan tambahan 5 persen pada penyerahan berikutnya
9. Denda keterlambatan pajak (apabila ada)
Jika anda ingin mengurus balik nama pada kendaraan, berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus anda bawa ke kantor Samsat.
1. KTP asli dan salinan pemilik baru kendaraan
2. BPKB asli dan salinan
3. STNK asli dan salinan
4. Bukti jual kendaraan
5. Bukti cek fisik kendaraan
(Z-10)
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
PKS menolak rencana pemerintah soal kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Dinilai memberatkan rakyat kecil
Aturan itu diatur sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan pada 5 Januari 2024
Mulai hari ini, Kamis (15/9), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghadirkan pemutihan pajak kendaraan.
Ada juga beberapa pengendara sepeda motor yang pura-pura menepi di pinggir jalan hanya untuk menghindari pemeriksaan polisi.
MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu
TNI meminta masyarakat tidak membeli pelat dinas palsu. Sebab, mekanisme penggunaannya ketat dan tidak bisa sembarangan.
Korlantas Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus seperti RF dan QH menjadi ZZ. Kebijakan itu diklaim untuk menghindari pemalsuan nomor.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu.
Direktur Regident (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan menyediakan kode baru pengganti pelat RF.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved