Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 544.292 guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi ASN PPPK dipastikan akan mendapatkan penempatan. Soal gaji para guru honorer yang lolos tersebut pun sudah memperoleh kepastian.
"Yang sudah diumumkan kemarin, itu semua sudah pasti diangkat," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud-Ristek Nunuk Suryani kepada Media Indonesia, Minggu (16/4). Dia pun menyebut gaji telah tersedia di dana alokasi umum (DAU) di masing-masing daerah.
“Iya. Gaji sudah tersedia ya. Semua ada di DAU masing-masing,” ujar Nunuk.
Baca juga: Hore! 544.292 Guru Honorer Lolos Seleksi ASN PPPK
Sebelumnya Nunuk menjelaskan bahwa setelah pengumuman seleksi pada Jumat (14/4), tahapan selanjutnya berupa pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK (DRH NI PPPK) yang berlangsung mulai 15 April sampai dengan 4 Mei 2023 dan pengusulan penerapan nomor induk PPPK pada 28 April sampai dengan 22 Mei 2023.
Pada kesempatan ini, Dirjen Nunuk juga menyampaikan apresiasi atas capaian para guru honorer yang lolos seleksi. "Saya turut berbahagia atas upaya kita bersama, terutama para guru honorer, telah membuahkan hasil yang manis. Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah akan Batalkan Penghapusan Honorer, Komisi II: Jangan PHP!
Terkait seleksi guru ASN PPPK tahun 2023, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa ada lebih dari 600 ribu kuota yang tersedia. "Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin," tegas Dirjen GTK. Menurutnya, komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak akan pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik. (Z-2)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved