Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Berdasarkan hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud-Ristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS). Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti-Ristek), Nizam menyampaikan berdasarkan temuan tersebut, Kemendikbud-Ristek akan segera melakukan perbaikan tata kelola yang ada di UNS.
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), kata Nizam, telah diberikan otonomi yang lebih luas dibanding PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumberdayanya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi dan berinovasi.
Baca juga: Nadiem Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS Periode 2023–2028
“Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Prof Nizam dalam keterangannya, Senin (3/4).
Otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat. Nizam menyampaikan pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi, melainkan lembaga yang tetap 100 persen milik negara.
Baca juga: Dinilai Cacat Hukum, Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Dibekukan Sementara
Karena itu, Nizam mengatakan PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok.
“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan,” jelas Nizam.
Kemendikbud-Ristek juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa (1) Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi; (2) bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan (3) bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting. Pertama, MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” kata Nizam.
“Kedua, karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah. Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.
Oleh sebab itu, Nizam mengatakan pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
(Z-9)
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menetapkan Hartono sebagai rektor terpilih masa jabatan 2024-2029.
UNS berhasil menduduki peringkat 2 dari 20 PTN dengan Pendaftar Terbanyak pada SNBT 2024 yang semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu destinasi pendidikan favorit di Indonesia.
Kolaborasi institusi pendidikan dengan industri pertambangan semakin memperkuat bidang riset dan inovasi.
Penasihat Deputi Komisioner Senior Direktorat Operasional Sumber Daya Manusia (SDM) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, meraih gelar Doktor dari Program Doktor Ilmu Ekonomi UNS.
BADAN Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (BEM UNS) menyayangkan guru besar di kampus UNS yang hingga sekarang belum berani mengeluarkan sikap keresahan
Sebanyak 21 rektor perguruan tinggi di Solo Raya berharap Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil sehingga legitimasinya bisa dijaga.
KUALITAS pendidikan yang baik merupakan tiang dan pondasi utama untuk membangun masyarakat yang mandiri. Salah satunya melalui program Beasiswa Sobat Bumi.
Sabrina Woro Anggraini, influencer dan Puteri Indonesia yang juga lulusan Massachusetts Institute of Technology (MIT) menjadi salah satu pembicara.
UT menargetkan APK tahun ini dan tahun depan mahasiswa UT dapatmencapai 750 ribu hingga 1 juta orang.
Sebanyak 825 PTS harus melakukan akreditasi tahun ini.
Kemendikbud-Ristek menegaskan bahwa program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester genap tahun akademik 2024/2025 tetap berjalan.
Universitas Nusa Cendana (Undana) menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Undana berhasil menduduki peringkat ke-133 dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved