Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengaku telah memanggil kembali bagi pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyatakan pemanggilan itu lantaran adanya perbedaan penjelasan antara BPOM dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Perbedaan itu terkait hasil hasil uji laboratorium terhadap sampel dalam kasus gagal ginjal pada anak.
"Sudah meluncurkan pemanggilan, nanti berapa hari baru datang," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Baca juga: Waktu Tidur Anak Kurang, Bisa Sebabkan Obesitas
Polri, kata Pipit, memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus gagal ginjal yang muncul di wilayah Jakarta. Namun mereka enggan membeberkan kemungkinan tersangka baru, karena fokus pemeriksaan seluruh pihak.
"Ya ada dari BPOM, juga ada yang menangani semua juga kita panggil, untuk meminta kejelasananya," pungkasnya.
Baca juga: Waspadai Penyakit Ginjal, Cara Pencegahan dan Gejalanya
Sejauh ini, terdapat sebelas tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.
Empat tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.
Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.
BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Z-3)
Trubus menilai bahwa pemerintah lebih memperdulikan nilai ekonomis dan mengabaikan nilai humanis
Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menilai nominal ganti rugi pada keluarga korban Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) masih jauh dari harapan.
Putusan gugatan gagal ginjal akut pada anak masih jauh dari harapan
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Teknologi AI kini memperkuat layanan dialisis atau cuci darah dengan analisis data real-time untuk meningkatkan kualitas perawatan pasien penyakit ginjal kronis.
Penyakit ginjal kronis (PGK) sering tidak bergejala di awal. Kenali penyebab, stadium, hingga tips menjaga kesehatan ginjal dari Prof. dr. Aida Lydia.
Gagal ginjal kini banyak menyerang usia muda akibat pola hidup tidak sehat. Kenali gejala, penyebab, dan cara mencegahnya sejak dini agar tidak berujung cuci darah.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari EMC Healthcare, konsumsi minuman tinggi gula dan makanan dengan kadar garam berlebih menjadi kebiasaan yang turut memperberat kerja ginjal.
Gagal ginjal sering berkembang tanpa gejala di tahap awal. Kenali tanda-tanda seperti kelelahan, edema, hingga perubahan urine untuk penanganan sedini mungkin.
Setiap prosedur hemodialisis untuk mengatasi gagal ginjal membutuhkan infrastruktur, energi listrik, dan air dalam jumlah besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved