Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan kampanye publik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang akan diadakan Minggu (12/2) ditujukan untuk memajukan hak kelompok rentan dalam hal ini pembantu rumah tangga.
"Karena RUU ini sudah 19 tahun dibahas kemudian tidak dibahas di DPR," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
Di satu sisi, kepala negara sudah mengeluarkan sikap agar ada upaya percepatan pembahasan RUU PPRT bersama DPR. Namun, Anis menilai belum ada gerakan yang langsung menuju atau menindaklanjuti arahan Presiden.
Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk dorongan agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang, Komnas HAM mengadakan kampanye publik yang menyuarakan tentang RUU tersebut sehingga menjadi perhatian banyak pihak.
Anis mengatakan langkah tersebut juga sejalan dengan kajian yang dilakukan Komnas HAM tentang urgensi bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
Aktivis yang selama ini diketahui berdedikasi untuk HAM dan buruh migran Indonesia tersebut mengatakan terdapat beberapa alasan atau urgensi RUU PPRT segera disahkan. Pertama, terkait dengan pengakuan negara bahwa pembantu rumah tangga adalah pekerja yang punya hak untuk dilindungi.
"Jadi selama ini belum ada pengakuan bahwa mereka adalah pekerja," kata dia.
Apabila RUU PPRT disahkan maka negara akan memberikan pengakuan, dan yang kedua terkait dengan jaminan hak-hak dari pekerja rumah tangga misalnya hak berserikat dan perlukan yang manusiawi.
"Selama ini banyak mereka yang mengalami kekerasan dan tidak digaji. Kejadian seperti itu terus terulang karena tidak ada instrumen hukum yang melindungi mereka," jelas dia.
Untuk diketahui, kampanye publik mendorong disahkannya RUU PPRT akan dimulai dari kawasan BNI 46 menuju Bundaran HI dan balik ke titik awal. Selain diikuti organisasi masyarakat sipil dan masyarakat umum, agenda itu rencananya juga diikuti sejumlah pejabat kementerian dan lembaga. (Ant/OL-4)
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
NasDem pertanyakan komitmen pimpinan DPR tentang pembahasan RUU PPRT
Harapan masyarakat terkait adanya pembahasan RUU PPRT sempat muncul pada saat Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani
Dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024.
Jelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019--2024 Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum kunjung disahkan.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) semakin tidak memiliki kejelasan. Tidak ada tanda-tanda rancangan aturan itu untuk segera disahkan.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved