Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNIKAHAN dini bukan hal yang membawa kemaslahatan. Meski dalam ajaran agama pernikahan tersebut tidak dilarang.
"Walaupun tidak dilarang oleh agama, tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan. Menyuruh kita melakukan hal yang maslahat (kebaikan),” ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Wapres membeberkan beberapa kemudaratan dalam pernikahan dini, seperti stunting, kematian anak hingga kematiaan terhadap ibu.
"Maka itu kita harus mengedukasi masyarakat supaya bisa mengambil yang terbaik. Yang terbaik yakni tidak menikahkan (secara dini)," tuturnya.
Di sisi lain, Wapres juga menekankan pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur melalui beberapa payung hukum. Dengan demikian, melalui dua pendekatan hukum maupun agama, Wapres berharap praktik pernikahan usia dini di masyarakat dapat ditekan.
“Jadi undang-undangnya sudah ada, maka juga edukasi terutama pendekatan keagamaannya diperkuat. Sehingga masyarakat tahu betul, paham, larangan itu untuk membawa kebaikannya karena akibat-akibatnya seperti tadi itu,” ungkapnya.
Baca juga: Perbup Nomor 10/2020 Cegah Pernikahan Anak Di Bawah Umur Di Cianjur
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi nikah atau izin kawin untuk suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun kurang lebih 50.000 permohonan pada 2022. Kejadian tersebut terbanyak terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.(OL-5)
Praktik perkawinan anak merupakan bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pengamat sosial budaya Bali Wayan Suradnyana mengatakan, jika merujuk pada angka perkawinan anak usia dini di Bali, dalam satu hari ada rata-rata ada satu kasus perkawinan anak
Kemenkes RI luncurkan Konsorsium 1000 HPK bersama Rabu Biru Foundation untuk mengintegrasikan intervensi kesehatan ibu dan anak demi target Indonesia Emas 2045.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat prevalensi stunting di wilayah tersebut berada di kisaran 26,1 persen dan ditargetkan turun sebesar lima persen pada 2026.
Studi IHDC mengungkap hubungan signifikan antara stunting, anemia, dan rendahnya kemampuan working memory pada anak usia sekolah di Indonesia.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan targetkan angka stunting turun ke 7% pada 2026 melalui kolaborasi stakeholder dan penguatan peran SPPG.
IDAI ingatkan orangtua mengenai pentingnya kurva pertumbuhan untuk pantau tumbuh kembang anak secara akurat dan cegah salah diagnosis stunting.
Presiden INA Dr. dr. Luciana B. Sutanto menekankan pentingnya protein dan zat besi untuk kecerdasan anak serta pencegahan stunting dan anemia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved