Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Festival Halal Indonesia (FHI), di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Gelaran yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 BPJPH ini akan berlangsung mulai Rabu-Jumat, 14-16 Desember 2022.
"Festival Halal Indonesia ini akan menjadi momentum BPJPH untuk bertemu para mitra yang sudah mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia," ungkap Kepala BPJPH M.Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (10/12).
Serangkaian acara pun digelar untuk menyemarakkan Festival Halal Indonesia. "Saat Festival Halal Indonesia besok, akan kami buka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)," imbuh Aqil Irham.
Aqil menerangkan, pendaftaran sertifikasi halal gratis ini berlaku bagi UMK yang memiliki kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Selain itu, akan dilakukan Launching Konsorsium Laboratorium Halal, talk show tentang jaminan produk halal, dan Halal Expo UMKM. "Dalam FHI juga akan diberikan Halal Indonesia Award kepada mitra-mitra BPJPH," papar Aqil.
"Jadi kami mengundang pelaku usaha UMK untuk memanfaatkan kesempatan di penghujung tahun ini. Silakan hadir di Festival Halal Indonesia, 14-16 Desember 2022, mulai pukul 10.00-21.00 WIB," tutup Aqil. (OL-12)
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved