Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DITJEN Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa 1 menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Alih Status dan Hibah Rumah Susun (Rusun) Perguruan Tinggi Negeri TA. 2007 - 2019, Kamis (27/10) di Jakarta.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka proses Percepatan Alih Status dan Hibah Rusun Perguruan Tinggi Negeri TA. 2007-2019 dari BP2P Jawa 1 Ditjen Perumahan Kementerian PUPR kepada Kemendikbud-Ristek atau PTN Berbadan Hukum (PTN-BH). Rapat dihadiri oleh Kepala Seksi Wilayah I BP2P Jawa 1 M. Iqbal, Subkor Pengalihan BMN, Sekretariat Jenderal Perumahan Simon, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Kemendikbud Ristek Marlon C Maitimu serta peserta rapat lainnya yang berasal dari kampus PTN BH di antaranya UNJ, Untirta, Uncen, Unand, ISI Surakarta dan lainnya.
"Percepatan Alih Status dan Hibah Rusun ini dilakukan dalam rangka penertiban penatausahaan BMN yang berada dalam naungan BP2P Jawa 1, " jelas Kepala BP2P Jawa 1 Firsta Ismetn dalam keterangan yang diterima, Senin (31/10).
Firsta mengatakan alih status dan hibah rusun dari BP2P Jawa 1 Ditjen Perumahan Kementerian PUPR kepada Kemendikbud-Ristek atau PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) membutuhkan surat kesediaan menerima dari Setjen Kemendikbud Ristek. "Untuk mempercepat surat kesediaan menerima dari Setjen Kemendikbud Ristek, dibutuhkan surat kesediaan menerima dari masing-masing rektor universitas," jelas Firsta.
Selain itu Firsta mengingatkan proses alih status dan hibah diharapkan dapat diselesaikan pada akhir November 2022, mengingat rusun yang telah terbangun tersebut sudah terhuni dan dimanfaatkan dengan baik oleh mahasiswa kampus masing-masing. (RO/OL-15)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved