Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kepala BPOM: Dua Perusahaan Farmasi akan Diseret ke Ranah Pidana

Andhika prasetyo
24/10/2022 18:21
Kepala BPOM: Dua Perusahaan Farmasi akan Diseret ke Ranah Pidana
Kepala Badan POM Penny K Lukito(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan sudah mengantongi dua perusahaan farmasi yang diduga bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut pada anak.

Pihaknya bersama aparat kepolisian akan melakukan penyidikan dan membawa dua entitas tersebut ke ranah pidana.

"Kedeputian penindakan dari BPOM sudah ditugaskan masuk ke industri tersebut. Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana," ujar Penny di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).

Kendati demikian, saat ini Penny masih belum bersedia menyebut dua perusahaan obat yang dimaksud.

"Ketika sudah waktunya, tentu segera kami komunikasikan kepada masyarakat," ucapnya.

Dua industri farmasi itu diindikasikan menggunakan bahan baku produksi obat sirop yang memicu terbentuknya Etilen Glikon (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan kadar tinggi.

Dua senyawa kimia itulah yang berbahaya dan menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut pada anak.

"Ada indikasi bahwa kandungan dari EG dan DEG di produk mereka sangat-sangat tinggi. Itu tentu saja sangat beracun dan diduga mengakibatkan ginjal akut," tandas Penny.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya