Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAWA Timur keluar sebagai juara umum dalam ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2022 tingkat SMA/MA, yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada 3-7 Oktober 2022.
Kontingen Jawa Timur merebut 15 emas, 28 perak, dan 32 perunggu dengan total 75 trofi. Pemenang selanjutnya diraih Banten (13 emas 10 perak 11 perunggu), Jawa Barat (12 emas 16 perak 22 trofi), DKI Jakarta (10 emas 21 perak 29 perunggu), dan Sumatera Utara (6 emas 6 perak 7 perunggu.
"Apresiasi setinggi-tingginya juga saya sampaikan kepada bapak dan ibu guru, para pendampingi, para orang tua yang selalu memberikan dukungan serta motivasi kepada anak-anak kita untuk terus percaya diri mengikuti OSN ini," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemdikbudristek, Iwan Syahril.
Adapun Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) sekaligus Plt Kepala Pusat Prestasi Nasional (Kapusresnas) Kemdikbudristek, Asep Sukmayadi, menilai OSN sebagai ajang menemukan dan mengembangkan bakat-bakat hebat di bidang matematika dan sains.
"Telah banyak lahir alumni baik yang menjadi juara atau yang menjadi peserta dan telah memetik pengalaman belajar serta berkompetisi yang sangat berharga bagi mereka," tandas Asep.
OSN 2022 jenjang SMA/MA yang digelar secara daring, diikuti oleh peserta didik jenjang SMA/MA serta peserta yang berasal dari Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Jumlah peserta seluruhnya 900 siswa untuk sembilan bidang lomba. Mereka para siswa terpilih dari 230.562 peserta seleksi di tingkat kab/kota (OSK), dan 19.650 peserta seleksi tingkat Provisni (OSP).
Seleksi daerah dilakukan bekerjasama dengan Pusat Assesment BSKAP dengan menggunakan jaringan/platform UTBK yang tersedia di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia (OL-8)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved