Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perhatian Pemerintah untuk Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas Dinilai Tepat

Faustinus Nua
25/9/2022 12:43
Perhatian Pemerintah untuk Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas Dinilai Tepat
Ilustrasi(Dok. Kemdikbud.go.id)

ANGGOTA DPD RI Agustin Teras Narang menilai bahwa substansi kesejahteraan guru yang tecantum dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini digodok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibud-Ristek) sudah tepat dan perlu dilanjutkan.

"Isi tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena mempunyai terobosan baru dan kemudahaan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya," ujar Agustin dalam keterangannya, Minggu (25/9).

Dia justru menyayangkan bila ada pihak-pihak tertentu, apalagi berasal dari kalangan profesi tenaga pendidik, yang tidak mendukung pasal-pasal mengenai kesejahteraan guru. Bahkan, menurut Teras Narang, bisa saja kelompok yang menolak justru bukan ingin melindung hak profesinya serta tidak memahami aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.

Baca jugaDPR: Tim Bayangan Nadiem Rendahkan Kualitas SDM Kemendikbud-Ristek

"Malah kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru adalah paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya.

Teras Narang beranggapan, tidak ada esensi yang diubah mengenai tunjangan profesi guru. Bahkan cakupannya malah menjadi lebih luas dan mengimplentasikan pemerataan.

"Tunjangan profesi tetap berlaku kan kepada guru yang telah tersertifikasi. Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi kan akan tetap memperolehnya dari upaya lain sehingga semua mendapatkan hak profesinya dan tidak ada proses berbelit," kata Teras Narang.

Diketahui dalam RUU Sisdiknas mengintegrasikan tiga regulasi yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Terkait tunjangan dalam RUU Sisdiknas, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menyatakan, tetap dijamin guru-guru tersertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi hingga pensiun.

Nadiem menjelaskan, untuk guru yang belum bersertifikasi justru akan dapat langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lama waktunya.

Nadiem mengungkapkan, jika kebijakan mendapatkan tunjangan profesi harus sertifikasi maka banyak guru yang sampai pensiun tidak akan menerimanya, bahkan harus menunggu sekitar 20 tahun. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya