Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra berhasil menangkap 2 orang pelaku penjual sisik dan lidah trenggiling. Kedua pelaku berinisial H (39) dan D (27) ditangkap pada tanggal 19 Agustus 2022 di Jl. STM, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 kg sisik trenggiling, 8 potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan, 1 mobil beserta kunci, 1 STNK, 1 handphone dan 1 selimut yang digunakan untuk menutupi karung berisi sisik trenggiling.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkapkan, saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra telah menetapkan H sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Sumatra Utara, sedangkan D masih berstatus sebagai saksi. Untuk barang bukti saat ini diamankan di Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Subhan dalam keterangan resmi, Senin (22/8).
Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang berinisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara menawarkan 50 kg sisik trenggiling dan 15 potong lidah trenggiling pada tanggal 23 Juli 2022.
Atas informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di Kabupaten Tapanuli Utara. Hasil yang diperoleh benar H melakukan penjualan sisik dan lidah trenggiling. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2022 dilakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan melakukan tangkap tangan terhadap H dan D.
"Selanjutnya, Tim membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: Polda Bali Gagalkan Perdagangan Puluhan Ekor Penyu Hijau
Subhan melanjutkan, saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.
"Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.(OL-5)
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Peristiwa bermula saat korban, Juliana (37), warga Jalan Ileng UKI, sedang dalam perjalanan pulang usai mengantar anaknya ke sekolah pada Rabu (15/4).
Siswa di daerah itu terpaksa berangkat dan pulang sekolah dengan melintasi pipa air karena jembatan yang biasa mereka lalui ambruk dan tak kunjung dibangun kembali.
Tren fesyen online di Medan mendorong peluang agen logistik. Dari pasar lokal dan strategi jemput bola, usaha ini tumbuh hingga omzet miliaran setiap tahun di Medan.
Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain.
ARUS balik Lebaran 2026 di jalur Nasional Banda Aceh-Medan pada Selasa (24/3) mulai menunjukkan kepadatan signifikan.
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved