Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra berhasil menangkap 2 orang pelaku penjual sisik dan lidah trenggiling. Kedua pelaku berinisial H (39) dan D (27) ditangkap pada tanggal 19 Agustus 2022 di Jl. STM, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 kg sisik trenggiling, 8 potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan, 1 mobil beserta kunci, 1 STNK, 1 handphone dan 1 selimut yang digunakan untuk menutupi karung berisi sisik trenggiling.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkapkan, saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra telah menetapkan H sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Sumatra Utara, sedangkan D masih berstatus sebagai saksi. Untuk barang bukti saat ini diamankan di Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Subhan dalam keterangan resmi, Senin (22/8).
Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang berinisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara menawarkan 50 kg sisik trenggiling dan 15 potong lidah trenggiling pada tanggal 23 Juli 2022.
Atas informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di Kabupaten Tapanuli Utara. Hasil yang diperoleh benar H melakukan penjualan sisik dan lidah trenggiling. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2022 dilakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan melakukan tangkap tangan terhadap H dan D.
"Selanjutnya, Tim membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: Polda Bali Gagalkan Perdagangan Puluhan Ekor Penyu Hijau
Subhan melanjutkan, saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.
"Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.(OL-5)
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Ella Nanda Sari, seorang selebgram asal Medan, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan berinisial WSJB di Kota Depok.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
POLRI memecat 15 personel yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), karena telah melakukan beragam pelanggaran berat.
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved